Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah

Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah

Selama ini pihak sekolah masih saja meminta pungutan berkedok sumbangan meskipun hal tersebut telah jelas dilarang.
Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah

Viral di berbagai media sosial kreativitas para siswa yang mengadakan perpisahan sekolah menggunakan koreo, berjoget dan bernyanyi bersama diiringi lagu-lagu yang memang menjadi hits sekarang ini. Selain dengan musik dan koreo, sejumlah properti lain pun mereka siapkan seperti kacamata hitam hingga penyemprotan air sehingga membuat suasana lebih meriah.

Namun dibalik itu semua, oknum sekolah dalam sebuah ajang perpisahan kerap kali meminta sumbangan yang memberatkan para orang tua murid, bahkan sumbangan tersebut lebih terkesan merupakan pungutan. Misalnya beberapa hari terakhir jagat media sosial sempat heboh dengan seruan dan ajakan kepada orang tua yang memiliki anak di tingkat TK, SD, SMP hingga SMA menolak agenda wisuda dan perpisahan di wilayah Bima, NTB. Sebab para orang tua siswa harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan wisuda.

Kemudian di Bandung, Jawa Barat salah satu SMP Negeri di Baleendah meminta lembar persetujuan nominal uang yang harus dibayarkan untuk uang perpisahan dan pembelian album foto yang nominalnya Rp285 ribu per siswa. Pihak orang tua murid pun tidak mempunyai kesempatan untuk menolak.

Selain itu di Depok juga ramai dibicarakan adanya surat edaran nonton bareng film Jo Sahabat Sejati. Sayangnya untuk menonton film itu para siswa dibebankan biaya sebesar Rp60 ribu untuk tiket dan juga biaya transportasi. Alasannya, film tersebut sesuai dengan program pendidikan yakni penguatan pendidikan karakter dan rekomendasi dari Dewan Pengurus Nasional Forum Pemuda dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional