Harta pailit merupakan seluruh harta boedel pailit dari perusahaan yang pailit. Lalu bagaimana bila aset pihak ketiga yang dijadikan jaminan dalam perusahaan tersebut apakah termasuk dalam harta pailit atau tidak? Dalam praktik, seringkali menimbulkan persoalan, terlebih apabila aset milik pribadi anggota direksi seperti direktur atau komisaris yang dijadikan jaminan dalam perusahaan tersebut?
Dalam suatu transaksi misalnya, perjanjian kredit modal kerja perusahaan dengan bank terjadi di mana bank meminta jaminan dalam bentuk hak tanggungan dalam menjamin perusahaan membayar utangnya kepada bank. Namun karena aset perusahaan yang akan dijaminkan tidak ada atau tidak mencukupi, maka dilakukan pengikatan aset pihak ketiga (individu perusahaan/pemegang saham/direksi/komisaris).
Dalam perjalanannya, ternyata perusahaan tersebut tidak dapat membayar utang-utangnya kepada bank dan selanjutnya bank mengajukan upaya hukum permohonan pailit yang mengakibatkan si debitor (perusahaan) dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut perlu dicermati apakah direksi atau komisaris yang memberikan jaminan aset pribadinya kepada bank juga menandatangani dokumen jaminan perorangan (personal guarantee)?
Apabila ini dilakukan, maka si bank umumnya juga akan mengajukan direksi dan komisaris selaku pihak termohon pailit guna memaksimalkan recovery pembayaran kewajiban utang kepada bank. Dalam praktik hal ini terkadang menjadi perdebatan antara kurator dan kreditor separatis apakah aset pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang debitor yang dinyatakan pailit masuk dalam boedel pailit atau tidak.