Jangan berkecil hati apabila status Anda dalam suatu perseroan hanya sebagai pemegang saham minoritas. Sepanjang memiliki satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, maka Anda dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan. Kalaupun tidak berani tampil sendirian atau saham Anda tidak memenuhi syarat, maka Anda dapat mengajak pemegang saham lain. Permohonan pemeriksaan tetap dapat diajukan sepanjang jumlah saham dengan hak suara sudah memenuhi 1/10 jumlah total saham perseroan.
Pemeriksaan perseroan adalah mekanisme yang tersedia jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Ini diatur dalam Pasal 138-139 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sesuai ketentuan Pasal 138 UUPT, M. Yahya Harahap menjelaskan tujuan pemeriksaan terhadap perseroan adalah untuk ‘mendapatkan data’ atau ‘mendapatkan keterangan’, Data atau keterangan itu diperlukan karena terdapat dugaan (vermoeden) dua kemungkinan. Pertama, perseroan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatiga daad, wrongful act) yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. Kedua, anggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga. (M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, 2009: 526).
Pemohon pemeriksaan terhadap perseroan bukan hanya pemegang saham, tetapi juga pihak lain sepanjang diatur dalam Undang-Undang, Anggaran Dasar, atau ada perjanjian yang memberikan wewenang kepada pihak lain tersebut mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan. Selaku otoritas negara, Kejaksaan juga dapat mengajukan permohonan pemeriksaan demi kepentingan umum.
Jika ditelisik lebih jauh, data atau keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut bakal dijadikan bukti untuk memperjelas tentang benar tidaknya dugaan perbuatan melawan hukum. Yahya Harahap (2009: 527) menulis, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum berarti dugaan itu didukung bukti yang bersifat langsung yang mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.