Debitor yang dinyatakan pailit di Indonesia tidak secara otomatis berstatus pailit di luar negara Indonesia. Harta debitor pailit yang berada di luar negeri tidak otomatis berada dalam status sita umum akibat dari status pailit debitor yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Indonesia. Apakah kurator dapat melakukan eksekusi harta pailit debitor di luar negeri? Apakah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) di Indonesia mengaturnya?
Selama ini, menggunakan cara apa untuk melakukan eksekusi harta pailit debitor di luar negeri? Ataukah putusan pailit yang dijatuhkan di Indonesia menjadi dasar untuk melakukan permohonan pailit atau PKPU melalui Pengadilan yang ada di luar negeri terhadap harta debitor?
Bila melihat Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa seluruh harta debitor baik yang telah ada pada saat dinyatakan pailit dan yang akan ada dalam masa pengurusan dan pemberesan harta pailit, berada dalam status sita umum. Pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan Pasal 16, Pasal 69 jo Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dialihkan pada kewenangan kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga.
Jika tidak diakuinya Putusan Pengadilan Niaga Indonesia di luar negeri, maka hal ini juga menjadi dasar tidak diakuinya kewenangan kurator yang diangkat Pengadilan Niaga Indonesia di luar negeri. Akibatnya, kurator tidak dapat maksimal dalam mengamankan terhadap seluruh harta debitor pailit sesuai Pasal 98 jo Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU.