Tenaga honorer tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”). ...
Larangan tersebut sesuai Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan peraturan baru, ada potensi penjatuhkan sanksi administratif terhadap PNS.
PNS yang hasil penilaian kinerjanya tidak mencapai target dapat dikenakan sanksi administratif.
Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan sebesar penghasilan Juni.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini berasal dari APBN dan APBD.