Pejabat pemerintah diharapkan mampu mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penerbita...
Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan dalam menggunakan diskresi yang dimiliki oleh seorang pejabat...
Disebut secara tegas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun telah diken...
Pejabat yang menggunakan argumentasi diskresi acapkali tersandung masalah penyalahgunaan wewenang.
UU Administrasi Pemerintahan bertujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Khususnya dalam menilai situasi, mampu menentukan tindakan yang tepat dan mengambil keputusan.
Ancaman pidana korupsi rupanya menjadi momok bagi banyak pejabat pemerintahan di Indonesia.