Orang yang terbukti dengan sengaja menganiaya hewan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda.
Menyusul terbitnya Perpres No.49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya m...
Bidang usaha terbuka dan tertutup memiliki perbedaan dalam hal syarat penanaman modal.
Salah satu pertimbangan pemikiran pemerintah kenapa izin investasi miras dibuka untuk di beberapa pr...
Ketentuan pengendalian miras terdapat pada berbagai peraturan, baik di tingkat pusat dan daerah.
Keputusan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan.
Mulai potensi pajak yang diperoleh hingga penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan.
Peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin, baik melalui regulasi maupun penindakan.