Diharapkan nantinya dapat menciptakan kemaslahatan bagi umat.
Jumlah entitas fintech ilegal terus bertambah setiap tahunnya. Masyarakat diminta selalu waspada.
Pinjaman online (pinjol) yang sesuai syariat Islam secara singkat berarti tidak mengandung riba, gha...
Penerapan hukum pidana Islam tidak terbatas pada sanksi cambuk. Dilihat secara objektif, hukum pidan...
Akankah perkembangan fintech syariah nasional mampu melebihi konvensional?
Selain mengacu POJK 77/2016, fintech syariah juga diatur dalam DSN MUI 117/2018 tentang Layanan Pemb...