Kita tidak perlu khawatir dengan keberadaan Pasal 2 ayat (2) dalam KUHP baru.
Saat ini hanya diakui melalui produk penetapan kepala daerah alih-alih peraturan daerah.
Belajar dari fenomena empiris. Kampus hukum bisa hadir menyelesaikan persoalan ketatanegaraan mulai ...
Negara mengakui eksistensi hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Meskipun...
Teori receptio a contrario ini dapat kita temukan dalam hubungan antara hukum agama dan hukum adat. ...
Karena Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pedoman memasukkan pidana adat ke dalam Peraturan Daera...
Kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional ber...
Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum. Pengertian kebiasaan dalam Pasal 1339 dan 1347 KUH Perd...