Ada empat hal pertimbangan memberatkan penuntut umum terhadap terdakwa.
Melibatkan pakar hukum adat yang tergabung dalam APHA Indonesia.
Ada sejumlah hal krusial yang harus segera dikerjakan oleh pemangku kepentingan dengan merujuk teori...
Diantaranya berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum minimal ...
Untuk memberi kesempatan bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang belum menyeles...
Salah satunya meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut ...
Teknologi AI bakal disematkan sebagai sistem yang dapat memberikan informasi sedini mungkin tentang ...
Setelah tiga tahun vakum karena Pandemi Covid-19, tahun ini Mahkamah Agung Republik Indonesia kembal...