Pelindungan hukum yang diberikan bagi merek terdaftar berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tang...
Apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan merek terdaftar, maka wajib mendapatkan izin dari pemi...
Pada saat ini, untuk persoalan dan permasalahan seputar merek tidak lagi mempergunakan Undang-Undang...
Mengacu kepada asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan yang lebih khusus mengesamping...
Pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan...
� Merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia telah dilindungi dengan diaturnya penolakan perm...
� Permohonan pendaftaran merek yang pemohonnya meninggal dunia pada saat permohonannya masih dalam ...
� Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pe...