Ketentuan mengenai e-VOA dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0764....
Adanya kemudahan dan kecepatan dalam pemberian layanan keimigrasian melalui aplikasi e-VOA, dinilai ...
Atas penggunaan second home visa, orang asing bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dan menjalankan be...
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah da...
Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah huk...
Visa harus sesuai tujuan dan WNA harus mematuhi aturan termasuk protokol kesehatan.
Dibuka mulai hari ini.