Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik
Dalam rangka menghadapi pesatnya perkembangan transaksi uang elektronik dewasa ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru untuk pelaku usaha yang bergerak di sektro tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Peraturan ini mencabut dan menggantikan regulasi pertama dari Bank Indonesia mengenai uang elektronik yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2009. Diskusi ini bertujuan untuk menjawab perubahan apa yang ada di dalamnya serta implikasinya terhadap pelaku usaha.