Seminar Hukumonline 2012

Implikasi Penetapan Izin Lingkungan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Izin Lingkungan berdasarkan PP No. 27/2012

Bagaimanakah perbedaan Izin Lingkungan dengan AMDAL dan UKL-UPL yang telah ada sebelumnya?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Seminar Izin Lingkungan 2012

 

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2012, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27/2012). Dalam peraturan yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PP No. 27/1999) tersebut, izin lingkungan menjadi penentu bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha. Sehingga, tanpa izin lingkungan maka izin usaha tidak akan diberikan.

Jika sebelumnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sifatnya hanya rekomendasi, dengan PP No. 27/2012 maka AMDAL menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin lingkungan. Bahkan, pelanggaran atas izin lingkungan tersebut diancam dengan sanksi administratif. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan dalam PP No. 27/2012, yang menyebutkan bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Salah satu dampaknya adalah pelaku usaha dipastikan akan menerima sanksi administratif bila melanggar Izin Lingkungan, bahkan sampai pencabutan izin lingkungan.

Sanksi pencabutan izin lingkungan tersebut berdampak sistemik, karena seperti dijelaskan sebelumnya, izin lingkungan merupakan syarat mutlak dari adanya izin usaha. Bukankah hal tersebut berarti pelanggaran izin lingkungan dapat berakibat dicabutnya izin usaha? Hal tersebut membuat PP No. 27/2012 ini dapat dilihat sebagai upaya pembatasan atau pengetatan dari pemerintah dalam pemberian izin usaha.

Selain itu, dalam PP No. 27/2012 juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam penyusunan dokumen untuk izin lingkungan. Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) kali kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penerbitan izin lingkungan tersebut. Namun, belum jelas seperti apakah peran masyarakat tersebut pada praktiknya, dan masih diperlukan penjelasan lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa PP No. 27/2012 ini memunculkan beberapa pertanyaan, khususnya terkait dengan penetapan izin lingkungan sebagai KTUN. Bagaimanakah perbedaannya dengan AMDAL dan UKL-UPL yang telah ada sebelumnya? Lalu, bagaimanakah dengan AMDAL dan UKL-UPL yang telah ada sebelum PP No. 27/2012 ini? Apakah tetap dikategorikan sebagai izin lingkungan dan dianggap sebagai KTUN? Lalu, perusahaan dalam kategori apa sajakah yang perlu memiliki izin lingkungan? Selain itu, dalam PP No. 27/2012 ini juga dikatakan setiap izin usaha harus memiliki izin lingkungan, tanpa ada ketentuan bahwa usaha tersebut harus memiliki dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah ketentuan dalam Pasal 53 yang mensyaratkan setiap pemegang izin lingkungan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan. Sebenarnya, seperti apakah mekanismenya dan bagaimanakah pengaturan terkait dana penjaminan tersebut?

Melihat permasalahan-permasalahan di atas, diperlukan sebuah pemahaman yang menyeluruh dari para pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam berbagai bidang usaha di Indonesia khususnya yang berdampak bagi lingkungan, agar terdapat kejelasan mengenai langkah-langkah terbaik yang dapat ditempuh dalam menyikapi perubahan yang muncul dari PP No. 27/2012 tersebut. Untuk itulah, hukumonline.com didukung oleh Assegaf Hamzah & Partners - AHP telah mengadakan Seminar “Implikasi Penetapan Izin Lingkungan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Izin Lingkungan berdasarkan PP No. 27/2012” pada 19 April 2012 yang lalu.

Dalam membahas tema tersebut di atas, hukumonline mengundang 3 (tiga) orang narasumber untuk menyampaikan pemaparan dan terlibat dalam diskusi yang dipimpin oleh moderator Davidson Samosir yang merupakan pimpinan redaksi Hukumonline-English. Para pembicara tersebut yaitu:

  • Imam Hendargo Abu Ismoyo sebagai Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang menyampaikan materi tentang "Perubahan Krusial terkait Izin Lingkungan dalam PP No. 27/2012";
  • Yogi Sudrajat Marsono  dari Assegaf Hamzah & Partners – AHP yang menyampaikan materi tentang "Implementasi PP No. 27/2012 dan Praktik Permohonan Izin Lingkungan bagi Pelaku Usaha."; dan
  • Mas Achmad Santosa sebagai Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia, yang menyampaikan materi tentang "Kontroversi PP. No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan." 

Secara keseluruhan, acara seminar berlangsung dengan lancar. Penjelasan yang terperinci dari Bapak Imam Hendargo dan juga penyampaian dari sisi praktis oleh Bapak Yogi Sudrajat menambah kekayaan pengetahuan para peserta. Selanjutnya, kritikan yang membangun dari Bapak Mas Achmad Santosa diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi Kementerian Lingkungan Hidup khususnya dalam pelaksanaan PP No. 27/2012 ini.

Seminar yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta ini diselenggarakan di Atlet Century Park Hotel, Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta.

--------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku