Arsip Kegiatan

Strategi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan Teknik Negosiasi dalam Perselisihan Industrial II

Teknik Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama serta Strategi Dan Simulasi Negosiasi dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan Perselisihan Industrial

AS/Project

Bacaan 2 Menit

simulasi pelatihan hubungan industrial

 

 

Menurut Michael Newman, negosiasi adalah “proses dimana dua atau lebih kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda berkumpul bersama untuk pencapaian kesepakatan” (Michael Newman, Effective Negotiation Practices and Strategies: The Federal Lawyer).

Format negosiasi yang paling berat adalah melakukan negosiasi atas nama perusahaan yang kemudian akan dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") atau Collective Bargaining Agreement ("CBA"). PKB adalah semua perjanjian tertulis sehubungan dengan kondisi-kondisi kerja yang diakhiri dengan penandatanganan oleh pengusaha, kelompok pengusaha atau satu atau lebih organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja yang telah disahkan melalui peraturan dan hukum nasional (ILO Recommendation No. 91 paragraf 2).

Di sisi lain, PKB mengikat pihak-pihak yang bertanda tangan di dalamnya dan secara otomatis Peraturan Perusahaan (PP) tidak berlaku lagi dengan adanya PKB, kecuali nilai dari PP tersebut lebih tinggi daripada yang tercantum di dalam PKB (ILO Recommendation 91 paragraf 3 (1), (2) dan (3)). PKB akan berfungsi secara efektif bila kedua belah pihak melaksanakan dengan prinsip itikad baik dan sukarela (the principle of good faith and voluntary bargaining). Oleh karena itu, keahlian dalam bernegosiasi sangatlah penting mengingat PKB merupakan hasil langsung dari negosiasi antara pengusaha dengan pekerja. 

Untuk menyusun dan menegosiasikan PKB (ataupun PP) yang ideal dan menguntungkan kedua belah pihak, maka www.hukumonline.com mengadakan pelatihan “Strategi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan Teknik Negosiasi dalam Perselisihan Industrial”.

Dalam membahas tema tersebut, hukumonline.com mengundang beberapa pengajar yang ahli dalam bidangnya:

1. Umar Kasim, S.H., M.H., CN. (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang memaparkan mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dari Segi Hukum, termasuk di dalamnya Teknik Serta Simulasi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama;

2. A. Kemalsjah Siregar, S.H. (Kemalsjah & Associates) yang memaparkan mengenai Teknik serta Simulasi Negosiasi dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan Perselisihan Industrial;

Secara keseluruhan, pelatihan berjalan dengan lancar. Para peserta tidak hanya diberikan materi yang praktis dan dapat diterapkan, namun juga dilibatkan dalam simulasi dan strategi dalam menangani berbagai kondisi. Kombinasi menarik antara teori dari Umar Kasim dan ilmu praktis dari Kemalsjah Siregar mendorong para peserta untuk lebih antusias dan kritis dalam berbagai sesi pelatihan. Pelatihan yang dihadiri oleh 46 peserta ini telah sukses terselenggara di Gedung Pusdilkat Perum Bulog, Jl. Kuningan Timur Blok M2 No.5 Kuningan-Jakarta pada 4-5 Juli 2012.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

 

*syarat dan ketentuan berlaku