Seminar Hukumonline 2012

Kewajiban Hukum Pengusaha Waralaba di Indonesia Pasca Penerbitan Permendag No. 53/2012

Apa sajakah kewajiban hukum yang mengikat para pengusaha waralaba setelah diterbitkannya Permendag No. 53/2012?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Para Pembicara pada tanggal 27 September 2012

Pada tanggal 28 Agustus 2012, Menteri Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 53/2013). Terdapat beberapa pengaturan baru terkait bisnis waralaba ini, dan beberapa merupakan pengembangan dari peraturan yang telah ada sebelumnya. Hal tersebut melandasi hukumonline.com membuat acara dengan tema Kewajiban Hukum Pengusaha Waralaba di Indonesia Pasca Penerbitan  Permendag No. 53/2012pada hari Kamis, tanggal 27 September yang lalu.

Dalam melaksanakan acara yang berbentuk seminar, hukumonline mendatangkan para pakar yang memang ahli di bidangnya masing-masing. Para pengajar yang terlibat dalam seminar yang dipimpin oleh moderator Carlo Maruhum Batubara dari  EMP Partnership ini adalah sebagai berikut:

  • Gunaryo selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, yang menyampaikan materi "Penyelenggaraan Usaha Waralaba di Indonesia berdasarkan Permendag 53/2012";
  • Amir Karamoy, pakar di bidang franchise dan licensing yang sudah tidak diragukan lagi kapasitasnya, hadir untuk menyampaikan materi "Implikasi Penerbitan Permendag 53/2012 terhadap Penyelenggaraan Usaha Waralaba di Indonesia"; dan
  • Eri Raffaera Budiarti yang merupakan Partner dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, menyampaikan materi "Kewajiban Hukum Pengusaha Waralaba di Indonesia Pasca Penerbitan Permendag 53/2012".

Secara keseluruhan, acara seminar berlangsung dengan lancar, dan para peserta aktif terlibat dalam diskusi yang melahirkan banyak ide dan pemikiran yang semoga saja dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun pengaturan terkait waralaba ke depannya. Seminar ini diselenggarakan di Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Century Park Jakarta.

Acara ini sendiri dipersembahkan oleh hukumonline.com dan Assegaf Hamzah & Partners. Selain itu, acara ini juga didukung oleh EMP Lawyers dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku