Pelatihan Hukumonline 2013

Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Angkatan Ketiga)

Mempersiapkan kemampuan dan keterampilan dalam Arbitrase

Bacaan 2 Menit

pelatihan arbitrase

Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya UU No. 30/1999. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik dari arbitrase yang cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri.

Akan tetapi seiring perkembangannya, penyelenggaraan arbitrase di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan, baik dalam skala nasional ataupun internasional. Dalam skala internasional, masalah utama yang sering dipersoalkan adalah mengenai eksekusi putusan arbitrase asing (internasional) di Indonesia. Pengadilan Indonesia seringkali “dicap” enggan untuk melaksanakan atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum (public policy). Untuk itulah, hukumonline.com telah menyelenggarakan pelatihan dengan topik Pelatihan Teknik Dasar Arbitrase dan Seluk Beluk Penyelenggaraan Arbitrase di Indonesia”pada tanggal 30-31 Januari 2013, hukumonline mendatangkan para pakar yang memang ahli di bidangnya masing-masing. Para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah sebagai berikut:

  • Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M., ACIArb selaku Partner dari Karimsyah Lawfirmyang menyampaikan materi Pengantar Hukum Arbitrase, Eksekusi Putusan Arbitrase dan Simulasi Pembuatan Putusan Arbitrase;
  • Sampurno Budisetianto, S.H. selaku Senior Associate dari Karimsyah Lawfirmyang mengulas Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dan menyampaikan materi mengenai Badan Arbitrase di Indonesia dan Praktik Acara di BANI;
  • Ilman F. Rakhmat, S.H., LL.M., ACIArb selaku Partner dari Karimsyah Lawfirm yang menyampaikan materi mengenai Arbitrase Internasional.

Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan lancar dan para peserta sangat aktif dan antusias terlibat dalam pemaparan materi maupun tanya jawab yang melahirkan banyak ide, pemikiran, dan pengetahuan baru yang semoga saja dapat menjadi wawasan dan pengalaman berharga bagi para peserta dan narasumber. Acara ini sendiri dipersembahkan oleh hukumonline.com yang diselenggarakan di Harris Hotel, Tebet, Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku