Pelatihan Hukumonline 2013

Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial

Memahami dan memiliki kemahiran dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dalam dan di luar pengadilan

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline 2013
Pelatihan Hukumonline 2013

Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga roda industri agar bisa   berjalan secara normal. Hubungan hukum yang  terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Salah satu penyebab itu misalnya, ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Penyebab lain misalnya kehadiran regulasi baru dari pemerintah seperti  Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan upah minimum propinsi (UMP) 2013 dan  Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang membatasi sektor pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.

 

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU Nomor 2/2004) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lahir menjadi dasar hukum dari pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjadi institusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. Namun dalam praktik terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak yang bersengketa yang seringkali justru menjadi hambatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan tepat. Salah satu kendala terbesar yang dialami para pihak adalah kekurangpahaman HRD, legal officer atau staf HRD terhadap hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Mengetahui dan menghafal ketentuan yang terdapat dalam UU tidak serta merta memudahkan HRD, legal officer atau praktisi hukum dalam mempersiapkan dokumen hukum perselisihan.  UU tidak pernah menyajikan pedoman teknis dalam menyusun dokumen terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk itu hukumonline.com telah menyelenggarakan pelatihan dengan topik “Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial” pada tanggal 19-20 Februari 2013 dengan mendatangkan praktisi yang memang ahli di bidangnya yaitu Juanda Pangaribuan selaku Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Acara pelatihan berlangsung sangat lancar dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta serta tentunya mengasah keterampilan para peserta melalui praktik penyusunan beberapa berkas perkara di PHI dan strategi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Acara ini dipersembahkan oleh hukumonline.com dan diselenggarakan di Hotel Harris, Tebet - Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku