Talk Hukumonline Discussion 2013

Aturan Pembebanan Imbalan Kurator dan Dampaknya Terhadap Pemohon Pailit

Memahami Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 terkait Pembebanan Fee Kurator bagi Pemohon Pailit

Bacaan 2 Menit

Talk! Hukumonline 2013

Pada 11 Januari 2013 lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang pedoman imbalan bagi kurator dan pengurus. Peraturan yang diberi nomor 1 Tahun 2013 ini menggantikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Dilihat dari isinya, terdapat beberapa perubahan pengaturan terkait imbalan atau fee bagi kurator dan pengurus. Salah satu yang menarik adalah mengenai siapa yang harus menanggung fee kurator bila kemudian Mahkamah Agung –baik di tingkat kasasi maupun tingkat peninjauan kembali- membatalkan putusan pailit.

 

Pasca peraturan baru ini, pemohon harus ekstra hati-hati dalam mengajukan permohonan pailit. Jika permohonan pailit tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, bukan saja utangnya tidak terbayar namun juga pemohon pailit harus membayar fee kurator. Berdasarkan kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan, tidak hanya kurator dan pemohon pailit, tapi juga sudut pandang regulator, maka hukumonline.com telah menyelenggarakan Talk Hukumonline Discussion bekerjasama dengan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat dengan topik "Aturan Pembebanan Imbalan Kurator dan Dampaknya Terhadap Pemohon Pailit" pada tanggal 6 Maret 2013 dengan mendatangkan advokat dan kurator yang telah berpengalaman sekaligus Ketua DPC AAI Jakarta Pusat yaitu Jamaslin James Purba dan Djoko Santoso serta Dulyono dari Sub-Direktorat Harta Peninggalan, Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM.

Acara diskusi berlangsung sangat lancar dimana terjadi tanya jawab yang aktif dan tajam antara narasumber dan peserta. Acara ini dipersembahkan oleh hukumonline.com dan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat yang diselenggarakan di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku