Pelatihan Hukumonline 2013

Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke II)

PROJECT/AW

Bacaan 2 Menit

Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke II)

 

 

PELATIHAN HUKUMONLINE 2013

Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke II)

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

Hari/Tanggal: Kamis, 4 April 2013

Pukul: 08.30 – 17.30 WIB

Tempat: HARRIS Hotel, JI. Dr.Saharjo no. 191, Tebet, Jakarta

 

Trainers:

Kemalsjah Siregar

dari Kemalsjah & Associates

 

Investasi*:

Umum : Rp. 2.420.000

Early Bird, pembayaran s/d 22 Maret 2013: 2.090.000

Pelanggan hukumonline.com: 1.870.000

 

Materi Pelatihan:

 

·         Ketentuan PHK dalam UU 13/2003 dan peraturan-peraturan lainnya;

·         Putusan MK terkait PHK;

·         Penafsiran pasal-pasal terkait PHK;

·         Prosedur pelaksanaan dan penerapan PHK;

·         Sengketa-sengketa PHK pada Pengadilan Hubungan Industrial;

·         Teknik negosiasi dalam proses PHK;

·         Contoh kasus terkait PHK dalam Pengadilan Hubungan Industrial; dan

·         Diskusi dan Tanya Jawab

 

Fasilitas:

Training Kit, lunch, notulensi, 2x jeda minum kopi

 

Pendaftaran:

Download lembar konfirmasi di: http://userfiles.hukumonline.com/project/form-phk13.pdf

Kirimkan melalui email ke: [email protected]

Pendaftaran Peserta PELATIHANdengan cara transfer biaya investasi ke rekening :

BCA Cabang Menara Imperium

an. PT Justika Siar Publika Nomor: 221-3028-707

 

Contact :

Fisca Dahlia(021) 8370 1827 atau email: [email protected]

 

·        Calon peserta dinyatakan berhak mengikuti pelatihan setelah mengisi form secara lengkap dengan disertai bukti slip transfer.

·        Calon peserta yang hanya mengirimkan salah satu (form atau bukti pembayaran) belum dapat dinyatakan sebagai peserta pelatihan.