Pelatihan Hukumonline 2013

Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke II)

Pelatihan mengenai proses PHK berdasarkan UU No 13/2003 dan teknik penyelesaian sengketanya di pengadilan hubungan industrial.

AW/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline 2013 - PHK

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No 13/2003), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan proses yang pelik baik bagi pengusaha maupun pekerja, sehingga dari sekian banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, perkara terkait PHK termasuk salah satu perkara yang paling sering ditemui.

Pada dasarnya, pengusaha dan pekerja terikat dalam sebuah perjanjian kerja, sehingga ketika pengusaha mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Permasalahan sering terjadi, misalnya, pada penghitungan besaran upah yang berhak diterima oleh karyawan.

Ketentuan mengenai PHK terdapat dalam UU No 13/2003, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Banyak sekali aspek yang perlu diperhatikan dalam proses PHK ini, khususnya oleh para pengusaha, agar tidak sampai melanggar hak perkerja dan terseret dalam kasus di pengadilan hubungan industrial. Aspek-aspek tersebut diantaranya alasan PHK, besaran pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak, sampai pada besaran upah proses.

Hal tersebut menunjukan pentingnya bagi perusahaan dan juga pekerja untuk memiliki pemahaman yang menyeluruh terkait proses PHK ini. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka www.hukumonline.com pada tanggal 4 April 2013 yang lalu telah  mengadakan pelatihan mengenai proses PHK berdasarkan UU No 13/2003 dan teknik penyelesaian sengketanya di pengadilan hubungan industrial dengan judul “Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke II)”.

Pelatihan tersebut disampaikan oleh Kemalsjah Siregar, pengacara yang ahli di bidang ketenagakerjaan, dan diikuti oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan dan kantor hukum. Acara pelatihan berlangusng interaktif dimana selain narasumber yang menyampaikan pelatihan, para peserta juga banyak membagi ilmu dan pengalaman terkait tema yang disampaikan.

Acara pelatihan tersebut dilaksanakan selam satu hari penuh di HARRIS Hotel Tebet, Jakarta.

-------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.