Talk!Hukumonline Discussion 2013

Teknik Mengatasi Beberapa Permasalahan Krusial Dalam Praktik Kepailitan/PKPU

Bekerjasama dengan Andrey Sitanggang Law Office (ASLO)

AW

Bacaan 2 Menit

Talk!Hukumonline Discussion 2013

Profesi kurator adalah profesi yang seringkali menimbulkan persepsi yang salah. Bagaimana tidak, dalam laman situs Wikipedia yang notabene menjadi salah satu referensi utama masyarakat dalam mencari informasi, disebutkan bahwa kurator adalah ketua akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi sebuah museum, perpustakaan atau lembaga serupa. Padahal, dalam profesi kurator dalam perspektif hukum memiliki arti yang sangat berbeda.

Profesi kurator adalah profesi yang berkaitan erat dengan kepailitan. Pakar Hukum Kepailitan Ricardo Simanjuntak, menjelaskan pailit adalah status hukum dimana harta seorang Debitor diletakkan dalam sita umum akibat dari tidak membayar suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitor tersebut juga memiliki paling tidak satu Kreditor lain atau minimal dua Kreditor.

Adapun tujuan harta itu diletakkan dalam sita umum agar tidak memberikan kesempatan kepada Kreditor untuk berebut harta tersebut. Nantinya, harta yang berada dalam status sita umum ini akan digunakan atau dijual untuk membayar kewajiban Debitor kepada para Kreditor sesuai dengan jabatan masing-masing. Dari sinilah muncul istilah Kurator. Untuk lebih lanjut mengenai profesi kurator, silakan kunjungi laman berita kami di sini.

Untuk lebih mendalami profesi kurator ini, hukumonline.com mengajak kantor hukum Andrey Sitanggang Law Office (ASLO) untuk menyelenggarakan talkshow terkait profesi ini. Untuk itulah, pada tanggal 25 Juli 2013 yang lalu hukumonline.com bersama ASLO menyelenggarakan talkshow yang berjudul “Teknik Mengatasi Beberapa Permasalahan Krusial Dalam Praktik Kepailitan/PKPU”.

Dalam membahas profesi kurator dan beberapa permasalahan dalam praktik kepailitan ini, kami mengundang para narasumber yang sudah dikenal luas sebagai pakar dalam bidang ini. Para narasumber yang kami undang adalah:

  1. DR. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF., CIP. selaku Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); dan
  2. DR. Andrey Sitanggang, S.H., M.H., S.E. selaku Founder sekaligus Managing Partner dari Andrey Sitanggang Law Office (ASLO).

Berbagai permasalah hukum yang dibahas oleh para narasumber diantaranya terkait dengan syarat-syarat utang, pailit/penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masa tangguh dan wajib eksekusi jaminan oleh kreditur separatis, verifikasi utang, dan beberapa permasalahan hukum lainnya.

Dalam talkshow yang dipandu oleh moderator Jimmy Simanjuntak, SH., MH. ini, para peserta yang hadir sangat antusias dalam menanggapi pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga proses diskusi dalam talkshow ini berjalan dengan baik dan sangat interaktif. Beragam pertanyaan muncul dari para peserta, mulai dari pertanyaan terkait dasar-dasar kepailitan sampai pada hal-hal teknis yang lebih terkait dengan kepailitan pada praktiknya.

Talkshow yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang ini diselenggarakan di Aryaduta Hotel, Jakarta.