Seminar Hukum

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013

Kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukumonline.com

Bacaan 2 Menit

Seminar Hukum OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengatur lembaga keuangan yang tersebar di berbagai sektor dan bentuk. Dibentuk dibawah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), lembaga ini memiliki wewenang pengawasan dan pengaturan terhadap perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-perbankan lainnya seperti perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan lain-lain. Mengusung amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, OJK diharapkan menjadi lembaga independen yang mengintegrasikan produk dan transaksi dari lintas sektor jasa keuangan yang dinamis dan kompleks.

 

Salah satu hal lain yang juga diharapkan dari terbentuknya OJK adalah persoalan perlindungan konsumen. Aktivitas dalam lembaga keuangan tentu disadari memiliki risiko bagi masyarakat sebagai nasabah atau konsumen. Di Indonesia, kehadiran OJK dianggap sebagai otoritas yang dapat menanggulangi kegelisahan masyarakat atas penyelewengan lembaga keuangan (yang umumnya tak berizin) yang selama ini terjadi. Belum lama ini OJK telah menerbitkan Peraturan OJK bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Nomor 1/2013). Pencapaian tujuan peraturan ini untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan setidak-tidaknya dapat tercapai melalui 3 (tiga) aspek yang disebut OJK terdiri dari peningkatan transparansi (berupa pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)), melakukan penilaian kesesuaian produk dan/atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan, dan penyediaan prosedur yang lebih sederhana dan memudahkan konsumen untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan PUJK.

 

Dalam mengelaborasi lebih dalam POJK Nomor 1/2013 dan penyelenggaraan perlindungan konsumen jasa keuangan oleh OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan hukumonline.com pada tanggal 21 November 2013 telah menyelenggarakan Seminar Hukum “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013” dengan mendatangkan para narasumber yang memang ahli di bidangnya yaitu:

 

  1. DR. Kusumaningtuti S Soetiono, S.H., LL.M (Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
  2. Sri Rahayu Widodo K. (Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK)
  3. DR. Inosentius Samsul, S.H., M.H. (Akademisi Bidang Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Indonesia)
  4. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn (Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN))

 

Acara seminar berlangsung sangat lancar dimana antusiasme peserta yang datang dari berbagai latar belakang seperti perasuransian, perbankan, lembaga pembiayaan, firma hukum, dan korporasi di bidang lain sangat besar. Narasumber dan peserta juga aktif berinteraksi melalui diskusi dan tanya-jawab yang tentunya semakin membuka cakrawala berpikir terhadap pengembangan industri jasa keuangan. Acara ini dipersembahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukumonline.com yang diselenggarakan di Kridangga Ballroom, Atlet Century Park Hotel - Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku