Arsip Kegiatan

Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia

Diskusi yang akan menjadi wadah mengupas mengenai implementasi Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia

VFB/ESR

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukumonline 2019 "Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia", Kamis (04/0702019). foto: Event & Training
Diskusi Hukumonline 2019 "Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia", Kamis (04/0702019). foto: Event & Training
Diskusi Hukumonline 2019 "Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia", Kamis (04/0702019). foto: Event & Training
Diskusi Hukumonline 2019 "Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia", Kamis (04/0702019). foto: Event & Training
Diskusi Hukumonline 2019 "Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia", Kamis (04/0702019). foto: Event & Training
Diskusi Hukumonline 2019

Setelah 5 tahun diundangkan, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 sebagai pelaksana dari UU No. 33 Tahun 2014 yang mengatur khusus mengenai teknis pelaksanaan beberapa ketentuan di dalam UU tersebut yang didalamnya termasuk kebutuhan Sertifikasi Produk Halal yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Oktober 2019 nanti secara bertahap dimulai dari Bahan Baku dan Makanan dan berlanjut setelahnya sesuai ketentuan teknis PP 31/2019 tersebut. Sebagai peraturan pelaksana, Peraturan 31/2019 menawarkan penjabaran yang luas dari berbagai hal yang awalnya dan lebih umum ditangani berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Intinya, ketentuan terperinci ini terkait dengan produk itu sendiri atau dengan proses sertifikasi. Namun demikian, dengan cara yang mirip dengan UU Jaminan Produk Halal yang ada, Peraturan 31/2019 juga mensyaratkan diterbitkannya peraturan lebih lanjut untuk mengimplementasikan berbagai ketentuannya. Maka dari itu bekerjasama dengan PT. Unilever Indonesia Tbk, Hukumonline.com telah menyelenggarakan Diskusi Hukumonline 2019 “Kupas Tuntas Pengaturan Jaminan Produk Halal dan Sertifikasi Halal di Indonesia”.

 

Diskusi ini menjadi wadah bagi pelaku usaha di sektor FMCG maupun sekor lainnya yang berkaitan langsung dengan Jaminan Produk Halal, maupun juga konsultan hukum terutama yang sering menjumpai perkara di sektor perlindungan konsumen. untuk dapat membedah dan berdiskusi secara intim dengan para panelis yang diisi oleh para ahli dan praktisi.

 

Sesi pertama dibuka dengan topik pembahasan seputar “Regulasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Implementasinya di Indonesia” yang diisi oleh panelis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama Republik Indonesia Ibu Hj. Siti Aminah, S.Ag, M.Pd yang merupakan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal dan juga Ibu Fitriah Setia Rini, Kepala Subbidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk Kemasan BPJPH yang secara garis besar membahas mengenai tata aturan terkait jaminan produk halal di Indonesia dan implementasinya bagi pelaku usaha.

 

Pada sesi kedua, diisi oleh Ibu Nurdiana Darus yang merupakan Head of Corporate Affairs and Sustainability Unilever Indonesia dan juga Ibu Gemala Dewi selaku akademisi hukum islam dari fakultas hukum Indonesia.

----------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi talk show ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi talk show ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.