Webinar 2020

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan

Webinar ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan terkini dari permasalahan dari Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat atau diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan.

DFC/EDA

Bacaan 2 Menit

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah suatu akta otentik yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. SKHW merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.
 
Pada praktiknya SKHW dapat diterbitkan oleh Notaris maupun oleh Balai Harta Peninggalan (BHP), Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam praktiknya, perlu adanya pemahaman terperinci terkait batasan-batasan SKHW, implikasi, serta praktik dan perkembangan regulasinya saat ini baik yang diterbitkan oleh Notaris maupun yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara. Oleh karena itu, perlu adanya suatu edukasi khusus terkait SKHW secara online / webinar.
 
Balai Peninggalan Harta dan Kurator Negara Makassar, Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik “Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Dalam Kewenangan Balai harta Peninggalan” melalui platform Zoom Webinar, yang ditujukan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
 
Webinar ini dibuka oleh Bapak Mohammad Yani selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk pemaparan materi disampaikan oleh Bapak Muhammad Ardiningrat Hidayat, A.Md.Im., S.H., MPA. selaku Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan Ibu Milly Karmila Sareal S.H., M.Kn selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Webinar ini dimoderatori oleh Hamalatul Qurani selaku Journalist dan Premium Stories Team, Hukumonline.com.
 
Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Senin, 28 September 2020 yang lalu.