Webinar Hukumonline 2020

Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait strategi mengimplementasikan manajemen risiko di perusahaan berdasarkan regulasi terkait

NJ/FD

Bacaan 2 Menit

Webinar Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis. Oleh Bapak Yunus Husein, Pengajar STH Indonesia Jentera (17/12/2020)
Webinar Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis. Oleh Ibu Dini Retnoningsih selaku Partner LGS (17/12/2020)
Webinar Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis. Oleh Bapak Yunus Husein, Pengajar STH Indonesia Jentera (kiri) dan Ibu Dini Retnoningsih selaku Partner LGS (tengah bawah), moderator Affan Andalan Legal Analyst Hukumonline.com (kanan) (17/12/2020)
Webinar Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis. Oleh Bapak Yunus Husein, Pengajar STH Indonesia Jentera (kiri) dan Ibu Dini Retnoningsih selaku Partner LGS (tengah bawah), moderator Affan Andalan Legal Analyst Hukumonline.com (kanan) (17/12/2020)
Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.
 
Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik “Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis" yang ditujukan untuk memberikan pemahaman seluk beluk pendekatan hukum dalam strategi dalam persiapan dan prosedur manajemen risiko hukum dalam perspektif korporasi dan bisnis.
 
Webinar ini disampaikan oleh Bapak Yunus Husein, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Ibu Dini Retnoningsih selaku Partner LGSdan di moderatori oleh Affan Andalan, Legal Analyst Hukumonline.com Dengan dua sub materi yang dimulai dari:
  • Overview Manajemen Risiko:
    • Sistematika proses manajemen risiko;
    • Keorganisasian manajemen risiko;
    • Menyusun rencana manajemen risiko.
  • Penerapan manajemen risiko dalam Perusahaan berikut peraturan perundang-undangan dan contoh kasusnya.
  • Studi kasus dalam penyusunan manajemen risiko untuk pencegahan tindak pidana korporasi.
  • Manajemen Risiko untuk menguji sejauh mana risiko hukum.
  • Manajemen Risiko sebagai mitigasi risiko bisnis (finansial, sumber daya manusia, dsb)
  • Manajemen Risiko untuk menguji sejauh mana risiko hukum yang timbul setelah menganalisis LDD:
    • Internal audit;
    • Kerja sama bisnis dengan pihak lain;
    • Merger, Akuisisi, Konsolidasi, Joint Venture, dsb.
 
Dalam Webinar ini dibahas mengenai Legal Due Diligence, diantaranya keguanaan sebagai instrumen untuk melakukan identifikasi dan analisa atas suatu risiko hukum perusahaan. Legal Due Diligence sebagai instrumen untuk memperbaiki ketidaksesuaian atas kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (mitigasi risiko). Legal Due Diligence sebagai salah satu instrumen penilaian atas faktor-faktor yang menentukan kelanjutan atau hal-hal penting lainnya dalam suatu rencana transaksi yang akan dilakukan.
 
Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 17 Desember 2020 lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku