Webinar Hukumonline 2020

Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aspek hukum dari privasi dan data pribadi saat ini serta upaya perlindungannya

EDA/FD

Bacaan 2 Menit

Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia
Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia
Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia
Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia
Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, teknologi informasi beberapa tahun ini sudah mengalami peningkatan yang signifikan, dan mengakibatkan lahirnya banyak jasa dan juga produk yaitu seperti e-commerce, e-government dan kegiatan berbasis cyber space lainnya yang memerlukan pengumpulan data pribadi. Tumbuhnya start-up digital juga telah memicu pengumpulan data pribadi dari konsumen secara besar‐besaran. Seiring berjalannya hal tersebut, bukan saja hanya memudahkan, tetapi juga dapat menimbulkan terjadinya berbagai masalah hukum. Salah satu masalah hukum yang dapat muncul adalah masalah yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Privasi dan data pribadi merupakan hal yang penting, agar para penggunanya merasakan keamanan dan tidak merasa terancam. Maka itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dari pemanfaatan teknologi informasi, karena hak  atas  perlindungan  data  bertujuan  untuk  melindungi  individu  di  era  masyarakat  informasi.

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik Memahami Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesiayangbertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aspek hukum dari privasi dan data pribadi saat ini serta upaya perlindungannya. 

Webinar ini disampaikan oleh Bapak Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI yaitu Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dan Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M. yaitu Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku