Webinar Hukumonline 2021

Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia

Webinar ini bertujuan mendapatkan pemahaman dan informasi terkini mengenai isu-isu yang berkembang dalam Persaingan Usaha khususnya terkait Ekonomi Digital

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia
Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia
Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia
Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.
 
Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik “Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia” yang ditujukan untuk memberikan pemahaman seluk beluk Hukum Persaingan Usaha khususnya pada industri Ekonomi Digital.
 

Webinar ini disampaikan oleh

  • Bapak Asep Ridwan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum - Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA)
  • Dr. Riyatno, S.H., LL.M. selaku Kepala Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal - Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM)

  • Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H. selaku Akademisi - Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Acara ini dimoderatori oleh Hamalatul Qur'ani, S.H, Journalist and Premium Stories Team di Hukumonline.com.

Dalam Webinar ini dibahas bahwa pada intinya kerangka hukum (legal framework) pada persaingan usaha harus dapat mengikuti dinamika ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Kerangka hukum tersebut pula harus memberi ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital. 
 
Semua stakeholders sekarang pun menghadapi perubahan model bisnis dengan hadirnya ekonomi digital beserta dinamikanya. Perlu jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi dan memanfaatkan layanan digital, seperti bertransaksi, melalui regulasi terkait. Pemerintah berupaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam rangka menjaga momentum investasi digital, mengupayakan seperti simplifikasi/penyederhanaan perizinan berusaha, pendelegasian izin dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu pintu di BKPM, tax holiday, dan pembebasan bea impor. 
 
Selain itu dari segi penegakan hukum, narasumber mengkaji secara normatif bahwa prinsip kehati-hatian juga perlu dijalankan oleh para penegak hukum, khususnya KPPU dalam investigasi kasus-kasus Persaingan Usaha kepada pelaku usaha. Hal ini dikarenakan ada beberapa dugaan dari KPPU kepada pelaku usaha berdasarkan indirect evidence. Pada akhirnya sebagian dugaan itu tidak terbukti, sehingga kemudian merugikan pelaku usaha. Apalagi saat ini belum ada rehabilitasi dari negara terkait nama baik pelaku usaha atas dugaan yang tidak terbukti. Maka perlu diperhatikan prinsip kehati-hatian tersebut. Dalam prinsip kehati-hatian, KPPU perlu didukung dengan pembuktian melalui data-data yang valid dan riil. Sehingga penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia semakin baik.
 
Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.
--------------------------------------------------------