Diskusi Interaktif Hukumonline 2022

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia

Dalam proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sering kali mengalami permasalahan yang mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial dengan para pekerja atau karyawan. Adanya pembahasan topik mengenai Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharapkan perusahaan dalam melakukan PHK harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

SF/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan dari Bapak Juanda
Sesi Diskusi dengan Para Peserta
Sesi Diskusi dengan Para Peserta

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

 

Hukumonline.com telah mengadakan kembali Diskusi Interaktif dengan topik Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia” Kamis, 30 Juni 2022 yang ditujukan untuk pemahaman mengenai latar belakang, konsep, tata cara, dan teknik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Diskusi Interaktif ini disampaikan oleh:

  • Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2006-2016 dan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan

Dengan sub materi Ketentuan PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; serta Putusan MK terkait PHK; Teknik Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja; Mengenal Karakter Perselisihan PHK Serta Hambatan Menyelesaikan; Persiapan Dokumen Terkait PHK; Penyelesaian Perselisihan PHK di Tingkat Bipartit, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial; Jenis Risiko dalam Kasus PHK.

 

Secara umum, Diskusi Interaktif berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Diskusi Interaktif telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku