Diskusi Interaktif Hukumonline 2022
SF/FD
Bacaan 2 Menit
Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.
Hukumonline.com telah mengadakan kembali Diskusi Interaktif dengan topik “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia” Kamis, 30 Juni 2022 yang ditujukan untuk pemahaman mengenai latar belakang, konsep, tata cara, dan teknik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diskusi Interaktif ini disampaikan oleh:
Dengan sub materi Ketentuan PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; serta Putusan MK terkait PHK; Teknik Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja; Mengenal Karakter Perselisihan PHK Serta Hambatan Menyelesaikan; Persiapan Dokumen Terkait PHK; Penyelesaian Perselisihan PHK di Tingkat Bipartit, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial; Jenis Risiko dalam Kasus PHK.
Secara umum, Diskusi Interaktif berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Diskusi Interaktif telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku