Webinar Hukumonline 2022

Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman terkait dengan Kepailitan dan PKPU secara umum dan secara khusus akan membahas Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia

JD/FD

Bacaan 2 Menit

Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia
Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia
Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik " Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesiapada Selasa, 25 Oktober 2022 yang ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum mengenai mengenai Kepailitan dan PKPU khususnya terkait dengan implementasi cross border insolvency dalam hukum positif Indonesia dan juga terkait dengan eksekusi harta pailit debitor yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, dan terlebih banyak langkah yang harus dilakukan perusahaan lakukan untuk menyelesaikan permasalahan khususnya pada bidang keuangan sebelum mengajukan keputusan pailit.

 

Webinar ini disampaikan oleh:

  • Bapak Nien Rafles Siregar, selaku Sekretaris Jenderal dari AKPI

 

Dengan sub materi Apakah yang dimaksud dengan Kepailitan dan PKPU, serta syarat-syaratnya; Tujuan Kepailitan; PKPU Sebagai sarana alternatif perdamaian dalam upaya restrukturisasi utang; Akibat Hukum Putusan Pailit dan PKPU; Bagaimana Proses Pengurusan Harta Pailit Pasca Putusan Pailit; Bagaimana Proses Pembagian Harta Pailit; Best Practice dalam Pengurusan Harta Pailit; Pengertian Cross Border Insolvency; Bagaimana Proses Ekseskusi Harta Pailit yang berada diluar Yurisdiksi Hukum Indonesia; Permasalahan Eksekusi Harta Pailit dalam Cross Border Insolvency; Best Practice dalam melaksanakan Cross Border Insolvency; Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul di kemudian hari dalam perkara Kepailitan dan PKPU; Upaya Hukum yang dapat dilakukan dalam Kepailitan dan PKPU.

 

Secara umum, Webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku