Diskusi Offline

Babak Baru dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Diskusi Offline ini bertujuan untuk memahami implementasi dan implikasi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi; mendapatkan penjelasan dan pemahaman tentang tantangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi; memahami poin-poin penting dalam Undang-Undang Pelindugan Data Pribadi yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha; memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah dan semua pemangku kepentingan dari adanya pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

SF/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan dari Bapak Narendra Jatna (Kejaksaan)
Pemaparan dari Bapak Danny Kobrata (APPDI)
Pemaparan dari Bapak Danny Kobrata (APPDI)
Pemaparan dari Bapak Danny Kobrata (APPDI)
Pemaparan dari Bapak Danny Kobrata (APPDI)

Pada 20 September 2022 Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi resmi disahkan. Hal ini menjadi babak baru dalam perkembangan pengaturan mengenai Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Pengesahan RUU PDP ini menjadikan Indonesia negara ke-5 di ASEAN setelah Singapura, Filipina, Malaysia dan Thailand yang memiliki peraturan mengenai pelindungan data pribadi. Adanya pengesahan UU PDP ini memunculkan beberapa implikasi, seperti mengenai Pemrosesan Data Pribadi. Pemrosesan Data Pribadi menjadi salah satu pembahasan penting karena hampir semua pemangku kepentingan memproses data pribadi, baik data pribadi pelanggan, pengguna, maupun karyawan itu sendiri. Lalu, mengenai adanya transfer data ke luar negeri yang juga perlu menjadi perhatian khusus. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan perlindungan data pribadi mempunyai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran.

Pada Kamis, 3 November 2022 bertempat di Century Park Hotel, Kridangga Ballroom Lt 1 kami Hukumonline.com dan bekerjasama dengan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Diskusi Offline mengenai UU PDP yang menghadirkan; Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informasi Kementerian Kominfo, R. Narendra Jatna selaku Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Ferry Indrawan selaku Koordinator Perundang-undangan Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi (BSSN), dan Danny Kobrata selaku Pendiri dan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI). Juga Diskusi ini akan dimoderatori oleh Christina Desy selaku Legal Research dan Analyst Manager Hukumonline dan M. Reza Fajri selaku Group Legal Counsel Hukumonline.

Poin agenda dalam diskusi offline ini membahas mengenai;

Sesi I: Pemahaman Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

  • Implementasi penerapan UU PDP (oleh: Teguh Arifiyadi)
  • Klasifikasi, Delik, Sanksi, dan Ancaman Pidana dalam UU PDP (oleh: R. Narendra Jatna)

Sesi II: Tantangan dan Manajemen Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

  • Kewenangan teknis dalam penerapan keamanan data pribadi pasca UU PDP (oleh: Ferry Indrawan)
  • Hak, Kewajiban, Peluang, dan Mitigasi resiko pasca disahkannya UU PDP oleh pelaku usaha (oleh: Danny Kobrata

 

Secara umum, acara berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Acara telah dilaksanakan pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi acara ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi acara ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku