Diskusi Hukumonline dan ICSA 2023

UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan

Diskusi UU P2SK ini kami adakan kembali untuk membahas lebih dalam pemahaman mengenai UU P2SK. Terutama, bagi perusahaan - perusahaan yang bergerak dalam sektor keuangan.

SF/FD

Bacaan 2 Menit

Sesi II: Diskusi UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan
UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan
Penyerahan Plakat Sesi II: Diskusi
Pemaparan dari Bapak Sunu Widyatmoko
Pemaparan dari Bapak Mahardhika Sardjana
Sesi I: Overview UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan
Penyerahan Plakat Sesi I: Overview
Pemaparan dari Ibu Friderica Widyasari
Pemaparan dari Ibu Yani Farida
Pemaparan dari Bapak H. Kamrussamad

Disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan reformasi dari sektor keuangan. Setidaknya, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang berubah pasca diterbitkannya UU P2SK. Dengan UU P2SK, diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, disamping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.  Khususnya bagi perusahaan - perusahaan terbuka yang bergerak dalam sektor keuangan.

Dampak disahkannya UU P2SK bagi perusahaan terbuka, adanya perubahan sistem dan koordinasi kepada lembaga pemangku kepentingan (stakeholder). Adanya perubahan terkait sistem dan koordinasi. Hal ini, juga mempengaruhi tugas dan fungsi peran dari sekretaris perusahaan (corporate secretary). Salah satu tugas dan fungsi dari sekretaris perusahaan (corporate secretary) adalah mengupayakan pengembangan tata kelola perusahaan yang baik, dari disahkannya UU P2SK ini juga diharapkan dapat mendukung dan menunjang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan atau Pelaku Usaha.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting adanya wadah untuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan, pertukaran informasi dan forum komunikasi antara pemangku kepentingan (stakeholder), sekretaris perusahaan (corporate secretary), pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya, terkait dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Hukumonline.com dan Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan “UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan” secara tatap muka/offline pada pada Selasa, 11 April 2023 pukul 13.30 – 18.00 WIB yang berlokasi di JS Luwansa Hotel.

Dalam acara ini adanya opening remarks dan overview Implementasi Penerapan UU P2SK dari Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Perwakilan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI (BKF Kemenkeu). Juga dalam sesi diskusi membahas mengenai Strategi dan Antisipasi dari Penerapan UU P2SK di Sektor Industri Keuangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) oleh Pelaku Usaha.

 

Secara umum, acara berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Acara telah dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi acara ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi acara ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku