Webinar Hukumonline 2023

Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengalaman dalam kenyataan mengenai konsep tindak pidana korupsi secara teoritis dan praktis dan bagaimana strategi dan mekanisme melalui instrumen-instrumen yang dimiliki agar dapat dilakukan sebuah upaya anti-korupsi bagi individu maupun kelompok tertentu

MFG/MU

Bacaan 2 Menit

Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya

Hukumonline telah menagadakan free webinar dengan topik "Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya" pada Selasa, 18 April 2023 yang lalu pada pukul 09:00 - 12:00 WIB. Webinar ini diselenggarakan dengan mengundang beberapa narasumber dari beberapa instansi. Adapun pembicara yang turut serta memaparkan materi pada topik webinar kali ini adalah:

  • Chandra M. Hamzah - Partner & Co-Founser Assegaf Hamzah & Partners Law Firm
  • Amien Sunaryadi - Ketua & Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Kementerian Keuangan
  • Wawan Heru Suyatmiko - Deputy of Secretary General, Transparency International Indonesia

Sedangkan moderator dalam webinar ini adalah M. Rezafajri, General Counsel Hukumonline.

Dalam agenda webinar ini, narasumber memaparkan topik nya yang terbagi atas beberapa poin pembahasan. Agenda dilaksanakan dengan bentuk panel diskusi yang saling melibatkan pendapat satu sama lain pada tiap masing masing poin pembahasan. Adapun yang dibahas, diawali dengan Wawan Heru Suyatmiko yang memaparkan persoalan data tindak korupsi yang terjadi selama 2022 berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII). Indeks tersebut mengukur persepsi korupsi sektor publik dari skala nol (sangat korup) sampai skala 100 (sangat bersih) di 180 negara. Indeks Korupsi Indonesia (IPK) tahun 2022 terpuruk dengan skor 34, turun 4 poin dari tahun 2021.

Dilanjutkan oleh Amien Sunaryadi, pembahasan melibatkan persoalan jenis jenis korupsi yang dirumuskan dalam regulasi hukum positif hingga yang ditemui secara nyata dalam kegiatan sehari-hari. etua Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Amien Sunaryadi, mengatakan jenis korupsi mempengaruhi strategi pemberantasan korupsi. Jika strategi pemberantasan korupsi tidak sesuai dengan jenis korupsi yang dihadapi, maka tindak pidana korupsi tak pernah bisa tuntas. Upaya yang dapat digunakan dalam memberantas korupsi antara lain pencegahan dan penindakan. Hal ini adalah sebuah paparan yang mengaitkan dengan bagaimana perumusan persoalan korupsi yang dipetakan melalui UU Tipikor yang menjadi alat pemberantasan korupsi saat ini.

Dalam webinar ini juga menyinggung mengenai prioritas, strategi dalam pemberantasan korupsi serta pihak yang paling relevan untuk bertanggungjawab dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dalam paparan materi, Chandra M. Hamzah menegaskan pemberantasan korupsi adalah tugas pemerintah. Maka tidak tepat jika ada pihak pemerintah yang mengatakan pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama. Sekalipun ada masyarakat sipil yang membantu memberantas korupsi hal itu harus dilihat sebagai bonus. Maka IPK Indonesia yang meraih skor 34 harus dilihat sebagai evaluasi atas kebijakan pemberantasan korupsi yang sudah diterbitkan selama ini.

Chandra menghitung dari berbagai pasal dalam UU Tipikor sebagian besar merupakan warisan kolonial Belanda. Beberapa pasal  dalam UU Tipikor yang merupakan warisan kemerdekaan Indonesia jumlahnya kurang dari 5. Antara lain Pasal 2 dan 3 yakni tentang perbuatan yang dikategorikan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua pasal itu bentuk rekayasa hukum yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi tindakan ‘tidak bermoral’ sehubungan dengan nasionalisasi perusahaan Belanda.

Persoalan berikutnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor terkait pemberi dan penerima diancam pidana penjara 1-5 tahun. Sementara Pasal 12 huruf a dan b yang mengatur ketentuan yang serupa tapi ancaman pidananya berbeda yakni 1-20 tahun. Ironisnya ketentuan yang bermasalah itu tidak pernah direvisi.

Secara umum, webinar berjalan dengan baik dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab.

Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 18 April 2023.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected].

Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku