Bagaimana sistem pembuktian yang akan diterapkan oleh KPPU guna mengimplementasikan Peraturan komisi (Perkom) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang secara spesifik mengatur mengenai Penetapan Harga?

Membaca Arah Penegakan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Mengenai Larangan Penetapan Harga

bagaimana sistem pembuktian yang akan diterapkan oleh KPPU guna mengimplementasikan Peraturan komisi (Perkom) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang secara spesifik mengatur mengenai Penetapan Harga?

Project

Bacaan 2 Menit

Pedoman KPPU tentang Penetapan Harga

Peraturan komisi (Perkom) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur mengenai Penetapan Harga telah ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2011 yang lalu.  Di dalam Perkom Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 disebutkan bahwa  penetapan harga adalah sebuah perilaku yang sangat terlarang dalam perkembangan pengaturan persaingan. Hal ini disebabkan penetapan harga selalu menghasilkan harga yang senantiasa berada jauh di atas harga yang bisa dicapai melalaui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi ini tentu saja menyebabkan terjadinya kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Maka hal penting untuk dipertanyakan adalah bagaimana dengan sistem pembuktian yang akan diterapkan oleh KPPU guna mengimplementasikan Pedoman ini? Dalam penanganan perkara penetapan harga (price fixing) di berbagai belahan dunia, berkembang upaya pembuktian terjadinya penetapan harga di kegiatan usaha, tidak hanya melalui bukti langsung (hard evidence), tetapi juga melalui bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Bagaimana KPPU menafsirkan akan bukti langsung dan bukti tidak langsung tersebut?

 

Selain hal yang telah disebutkan sebelumnya, penerapan dari pasal 5 UU No. 5/1999 sendiri dalam realitasnya di masyarakat akan saling berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU No. 5/1999. Pasal yang memiliki keterkaitan tersebut diantaranya ialah Pasal 8 tentang penetapan harga, Pasal 9 tentang pembagian wilayah, Pasal 11 tentang kartel. Pasal 16 tentang perjanjian luar negri,  Pasal 26 tentang jabatan rangkap dan Pasal 27 tentang kepemilikan silang. Dengan kondisi peraturan seperti ini tentunya menjadi hal yang serius untuk mendalami dan memahami lebih lanjut perihal adanya Perkom ini. Selain demi tegaknya unsur persaingan sehat dalam aktivitas ekonomi di Indonesia, hal lain yang tak bisa dinafikan adalah pentingnya tata aturan  yang jelas dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia

 

Oleh karena itu, guna mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai Pedoman terbaru dari KPPU ini maka www.hukumonline.com telah mengadakan Talk!hukumonline Discussion dengan tema: “Membaca Arah Penegakan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Mengenai Larangan Penetapan Hargayang telah diselenggarakan pada:

 

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Hari        : Selasa, 16 Agustus2011

Waktu   : 15.00 – 17.30WIB

Tempat                : Indonesia Jentera School of Law, Puri Imperium office, UG 15, Jl. Kuningan Madya Kav 5-6, Jakarta Selatan

 

Narasumber:

AM Tri Anggraini (Komisioner KPPU)

 

 

Acara ini didukung oleh:

ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO(ABNR)

Counsellors at Law

 

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungikami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku