Diskusi Hukumonline bekerjasama dengan APINDO

Praktik Outsourcing Pasca Penerbitan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi B.31/PHIJSK/I/2012

Apakah Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi praktik outsourcing di Indonesia?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Pusdiklat PERUM BULOG, 28 Februari 2012

Pada April 2011 yang lalu, Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap Pasal 59, Pasal 46, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) terkait dengan ketentuan outsourcing dan perjanjian kerja waktu tidak tetap. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa frasa “perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Dapat dikatakan bahwa Putusan MK ini sebenarnya merupakan penegasan kembali dari ketentuan dalam UU No. 13/2003. Dengan gaung yang lebih kuat, dan juga dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bentuk respon positif dari pemerintah, apakah praktik outsourcing akan mengalami perubahan? Bagaimanakah nasib para pekerja outsourcing ini ke depannya? Lalu, bagaimana dengan para pelaku usaha, khususnya usaha padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja outsourcing? Apakah mereka akan tetap menggunakan tenaga outsourcing atau justru beralih menggunakan alternatif lain untuk menekan cost production?

Untuk itulah, hukumonline.com bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada tanggal 28 Februari 2012 yang lalu telah mengadakan diskusi dengan judul Praktik Outsourcing Pasca Penerbitan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi B.31/PHIJSK/I/2012”

Dalam membahas diskusi kali ini terdapat tiga narasumber yang menyampaikan materi terkait dengan tema di atas yang dipimpin oleh moderator dari redaktur Hukumonline yaitu Imam Hadi Wibowo. Para narasumber dalam diskusi ini yaitu:

  • Ruslan Irianto Simbolon sebagai Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal PHIJSK Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyampaikan materi tentang "Praktik Outsourcing Pasca Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011"
  • Iftida Yasar dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyampaikan materi tentang "Praktik Outsourcing Tenaga Kerja di Indonesia"; dan
  • Juanda Pangaribuan yang merupakan Hakim Ad-hoc untuk Pengadilan Hubungan Industrial, yang menyampaikan materi tentang "Pandangan PHI atas Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Praktik Outsourcing"

Tema outsourcing yang diusung dalam diskusi ini merupakan isu yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, sehingga peminat diskusi ini sangat banyak. Sangat disayangkan, keterbatasan tempat membuat hukumonline.com terpaksa membatasi peserta diskusi ini hanya untuk kurang lebih 90 orang saja.

Secara keseluruhan, diskusi berjalan lancar dengan narasumber yang atraktif dan peserta yang kritis. Selain itu, dalam diskusi yang dihadiri perusahaan baik pengguna jasa outsourcing dan penyedia jasa outsourcing ini menjadi ajang memperluas jaringan bagi para peserta.

Diskusi ini dilaksanakan di Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perum BULOG, Jl. Kuningan Timur Blok M 2 No. 5, Jakarta Selatan.

---------------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku