Seminar Hukumonline

Memahami Jurus-jurus Efektif & Terukur dalam Menghadapi Gugatan Hukum Konsumen (Strategi di dalam & Luar Pengadilan)

Langkah penyelesaian sengketa apakah yang sebaiknya dipilih oleh pelaku usaha dalam menghadapi gugatan konsumen?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Aryaduta Hotel, 29 Februari 2012

 

Dalam industri perdagangan barang dan/atau jasa, hak konsumen dijamin perlindungannya oleh Negara melalui seperangkat peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Ketika konsumen merasa haknya dilanggar oleh pelaku usahakonsumen dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi atau litigasi. Berdasarkan Pasal 45 UU No.8/1999 konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (dalam hal ini BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan beberapa LSM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Beberapa kasus pelanggaran hak konsumen yang sempat mencuri perhatian diantaranya kasus pencurian pulsa oleh operator seluler Telkomsel, kasus pembatalan tiket sepihak oleh Lion Air, sampai kasus hilangnya mobil di area parkir Secure Parking yang membuat perusahaan jasa parkir tersebut memberikan ganti rugi setara kendaraan yang hilang. Dalam kasus-kasus tersebut, konsumen yang merasa haknya terlanggar berusaha untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha yang dianggap lalai menjalankan kewajibannya.

Upaya perlindungan konsumen tersebut pada hakikatnya memang untuk kebaikan kedua belah pihak baik untuk konsumen maupun pelaku usaha. Namun, di sisi lain, tidak semua konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha karena haknya terlanggar. Terdapat karakter konsumen yang mengajukan gugatan hanya untuk berupaya mencari keuntungan dari pelaku usaha. Kecenderungannya, para pelaku usaha pada umumnya lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi dengan jalan negosiasi kepada konsumen daripada membiarkan gugatan tersebut dibawa ke pengadilan.

Memang tak dapat dipungkiri, dengan membiarkan gugatan tersebut dibawa ke pengadilan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha tersebut ke depannya. Namun, ketika perusahaan terlalu mudah mengikuti klaim konsumen, pelaku usaha justru dapat menjadi pihak yang dirugikan oleh perilaku konsumen. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memahami bagaimana caranya menghadapai gugatan atau klaim dari konsumen sebelum terburu-buru dalam mengambil keputusan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hukumonline.com didukung oleh Adams & Co pada 29 Februari 2012 yang lalu telah mengadakan seminar dengan judul “Memahami Jurus-jurus Efektif & Terukur dalam Menghadapi Gugatan Hukum Konsumen (Strategi di dalam & Luar Pengadilan)

Dalam membahas permasalahan tersebut, dalam seminar ini terdapat tiga narasumber yang menyampaikan materi terkait dengan tema di atas yang dipimpin oleh moderator dari redaktur Hukumonline yaitu M. Yasin. Para narasumber dalam seminar ini yaitu:

  1. Reza P. Topobroto sebagai Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) yang menyampaikan tema "Strategi Perusahaan dalam Menghadapi Perilaku Konsumen.";
  2. Srie Agustina sebagai Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI yang menyampaikan tema "Kewajiban Pelaku Usaha dan Hak Konsumen dalam Mendapatkan Perlindungan berdasarkan UU No. 8/1999"; dan
  3. David M.L. Tobing,  Partner dari Adams & Co yang menyampaikan tema "Memahami Jurus-jurus Efektif & Terukur dalam Menghadapi Gugatan Hukum Konsumen (Strategi di dalam & Luar Pengadilan)"

Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 70 orang peserta dan berjalan dengan lancar. Seminar ini juga menjadi ramai dengan para peserta yang berkonsultasi tentang permasalahan perlindungan konsumen dengan Bapak David Tobing dan para praktisi dari Adams & Co.

Seminar ini dilaksanakan di Ballroom A, Aryaduta Hotel dan berlangsung dari pukul 08.30 -13.00. 

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*syarat dan ketentuan berlaku