Talk!Hukumonline Maret 2012

Peraturan dan Kebijakan Daerah Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga dan Dampaknya Terhadap Kepastian Berinvestasi

Bagaimanakah Peraturan/kebijakan Daerah mengenai Sumbangan Pihak Ketiga yang berlaku selama ini dan dampaknya terhadap kepastian berinvestasi?

GK-AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Talks!Hukumonline Discussion dengan NKN Legal

 

Sumbangan Pihak Ketiga ini merupakan bentuk kepedulian investor/pelaku usaha kepada daerah yang menjadi tempat mereka beraktivitas, karena seringkali fasilitas umum seperti jalan raya rusak akibat aktivitas tersebut. Selain untuk fasilitas umum, Pemerintah Daerah mengenakan sumbangan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka. Sumbangan tersebut juga bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya oleh Pemerintah Daerah.

Dalam prakteknya, terdapat Perda dan kebijakan sumbangan pihak ketiga yang terbit tidak sesuai dengan aturan, salah satu contohnyaPeraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Namun Perda tersebut telah dibatalkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 208 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Permendagri No.208/2009).

Hal di atas menimbulkan pertanyaan: apakah masih terdapat perda-perda sumbangan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan aturan? Bagaimana kedudukan para pelaku usaha yang menjadi objek dari adanya Perda atau kebijakan lainnya yang mewajibkan mereka untuk memberikan sumbangan kepada Pemerintah Daerah? Apabila kemudian diketahui bahwa suatu Perda bertentangan dengan ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, selama belum adanya kepastian pencabutan Perda yang bersangkutan, lalu bagaimana pelaku usaha harus bersikap atas Perda tersebut?

Hal ini akan diperparah apabila Pemerintah Daerah yang bersangkutan juga mengeluarkan ijin usaha utama bagi pelaku usaha yang bersangkutan, seperti dalam pertambangan. Jika sudah ada biaya yang berkaitan dengan ijin usaha utama bagi investor/pelaku usaha, sementara ditambah lagi dengan kewajiban sumbangan yang besarnya sudah ditentukan, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan investor/pelaku usaha dalam menjalankan usahanya?

Dengan adanya penetapan besaran sumbangan dalam Perda Sumbangan Pihak Ketiga ini, dikhawatirkan dapat membuat investor/pelaku usaha ‘takut’ untuk menanamkan modalnya di daerah. Daerah-daerah yang bersangkutan dianggap tidak memudahkan penanaman investasi bagi investor/pelaku usaha yang dapat meningkatkan perekonomian daerah itu sendiri.

Untuk itulah, Hukumonline.com dengan host/tuan rumah dari NKN Legal telah mengadakan Talk!Hukumonline Discussion dengan tema:“Peraturan dan Kebijakan Daerah Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga dan Dampaknya Terhadap Kepastian Berinvestasi” pada 15 Maret 2012 yang lalu di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Dalam membahas diskusi kali ini terdapat tiga narasumber yang menyampaikan materi terkait dengan tema di atas yang dipimpin oleh moderator dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yaitu Giri Ahmad Taufik. Para narasumber dalam diskusi ini yaitu:

  1. R. Gani Muhamad sebagai Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri RI yang menyampaikan materi tentang "Berlakunya Peraturan dan Kebijakan Daerah Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga"; dan
  2. Sudiotomo Kartohadiprodjo yang merupakan partner dari NKN Legal, yang menyampaikan materi tentang "Implementasi Peraturan dan Kebijakan Daerah Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga dan Dampaknya Terhadap Kepastian Berinvestasi"

Secara keseluruhan, diskusi berjalan lancar dengan format diskusi yang hidup. Selain itu, diskusi yang dihadiri baik para advokat maupun pelaku usaha ini menjadi ajang memperluas jaringan bagi para peserta.

Diskusi yang diadakan gratis bagi pelanggan hukumonline.com ini dilaksanakan di Puri Asri 1, Le Meridien Hotel, Jakarta.

---------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*syarat dan ketentuan berlaku