Pelatihan Hukumonline 2012

Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penyesuaian Penerapan SMK3 Pasca Penerbitan PP No. 50/2012 dan Teknik-teknik dalam Menghadapi Audit SMK3

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline 2012 SMK3

 

Pada 12 April 2012 yang lalu, presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) (PP No. 50/2012). Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003). enteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa tujuan penerapan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 2 PP No. 50/2012 tersebut di atas. Diharapkan, penerbitan peraturan ini akan memberikan pengaturan yang jelas terkait pelaksanaan manajemen SMK3 di tiap-tiap perusahaan.

Berdasarkan pasal 5 PP No. 50/2012, perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya adalah perusahaan yang mempekerjakan perkerja buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Selain itu, dalam menerapkan SMK3 tersebut pengusaha wajib berpedoman pada PP ini dan juga ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang terkait, serta dapat juga dengan memperhatikan konvensi atau standar internasional.

 

Perusahaan sangat perlu untuk dapat memahami PP No. 50/2012 ini dengan baik dan benar, karena sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peralihan (Pasal 21) bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan keetentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun. Padahal, selama ini telah terdapat berbagai pengaturan khusus terkait dengan pelaksanaan SMK3 ini sesuai dengan bidang kerja masing-masing perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah, jika pada praktiknya terdapat perbedaan antara peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya dan PP No 50/2012 ini, peraturan manakah yang harus menjadi acuan? Lalu, sebenarnya apakah yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam rangka penyesuaian SMK3 ini?

 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka www.hukumonline.com pada tanggal 26 Juni yang lalu telah menyelenggarakan Pelatihan hukumonline.com 2012 dengan mengangkat tema “Penyesuaian Penerapan SMK3 Pasca Penerbitan PP No. 50/2012 dan Teknik-teknik dalam Menghadapi Audit SMK3”.

 

Dalam membahas tema tersebut di atas, hukumonline mengundang 2 (dua) orang pengajar untuk menyampaikan pemaparan dan berbagai ilmu yang terkait dengan tema di atas. Para pembicara tersebut yaitu:

 

  1. Dedi Adi Gumelar, yang merupakan Kasubdit Kesehatan Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi - RI, menyampaikan pemaparan dengan judul "Sistem Manajemen K3"; dan
  2. Hendri Farabi sebagai Auditor dari lembaga audit independen Sucofindo ICS, yang menyampaikan pemaparan dengan judul "Strategi Audit SMK3".

 

Secara keseluruhan, acara pelatihan tersebut berlangsung dengan lancar. Para pengajar berhasil menyampaikan materi dengan menarik dan para peserta pun antusias dan kritis dalam menanggapi pemaparan yang diberikan oleh para pengajar. Pelatihan ini diselenggarakan di JAC Skyline Building, Menara Cakrawala Jl. M.H. Thamrin.

---------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*syarat dan ketentuan berlaku