Pelatihan hukumonline 2012

Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK

MP/Project

Bacaan 2 Menit

pelatihan PHK

 

Perselisihan antara buruh dan pengusaha kerap sekali terjadi. Mayoritas sengketa yang berlabuh di pengadilan hubungan industrial Jakarta adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Selain itu, ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan juga diwarnai oleh berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi. Berikut ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi :

  • Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan kesalahan berat.
  • Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses yang kemudian diuji dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagian.
  • Pasal 164 ayat (3) tentang frase “perusahaan tutup” yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat diartikan sebagai tutup sementara namun dimaknai sebagai tutup permanen.
  • Pasal 169 ayat (1) huruf c tentang keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

Dengan berbagai perubahan terhadap ketentuan PHK yang ada dalam UU Ketenagakerjaan, penafsiran terhadap pasal-pasal terkait PHK yang telah di”modifikasi” Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dipahami para stakeholder, terutama pengusaha dan buruh.

Dengan berbagai pertimbangan diatas, maka Hukumonline.com telah mengadakan Pelatihan Hukumonline 2012 yang berjudul “Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK” pada Rabu, 26 September 2012, bertempat di The Bridge Function Room, Hotel Aston Rasuna Kuningan.

Dalam melaksanakan Pelatihan ini, hukumonline mendatangkan 2 (dua) orang pengajar dan menyampaikan materi sebagai berikut:

  1. Sahat Sinurat, S.H., M.H., (Direktur Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI),menyampaikan materi Ketentuan PHK Berdasarkan UU No. 13/2003 dan Penafsiran Ketentuan PHK Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
  2. Juanda Pangaribuan, S.H., M.H.(Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial), menyampaikan materi Sengketa-sengketa PHK pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Implementasi Ketentuan PHK Dalam UU No.13/2003 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Acara pelatihan tersebut berjalan dengan lancar dan para peserta sangat aktif dan antusias di dalam diskusi.

---------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku