Pelatihan hukumonline 2012
MP/Project
Bacaan 2 Menit
Perselisihan antara buruh dan pengusaha kerap sekali terjadi. Mayoritas sengketa yang berlabuh di pengadilan hubungan industrial Jakarta adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Selain itu, ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan juga diwarnai oleh berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi. Berikut ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi :
Dengan berbagai perubahan terhadap ketentuan PHK yang ada dalam UU Ketenagakerjaan, penafsiran terhadap pasal-pasal terkait PHK yang telah di”modifikasi” Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dipahami para stakeholder, terutama pengusaha dan buruh.
Dengan berbagai pertimbangan diatas, maka Hukumonline.com telah mengadakan Pelatihan Hukumonline 2012 yang berjudul “Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK” pada Rabu, 26 September 2012, bertempat di The Bridge Function Room, Hotel Aston Rasuna Kuningan.
Dalam melaksanakan Pelatihan ini, hukumonline mendatangkan 2 (dua) orang pengajar dan menyampaikan materi sebagai berikut:
Acara pelatihan tersebut berjalan dengan lancar dan para peserta sangat aktif dan antusias di dalam diskusi.
---------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku