PELATIHAN HUKUMONLINE 2012

Implementasi Putusan MK Terhadap Perjanjian Dalam Bisnis Outsourcing

FD/MP/AW

Bacaan 2 Menit

PELATIHAN HUKUMONLINE 2012 - OUTSOURCING

Permasalahan terkait outsourcing selalu menarik untuk dibahas, terlebih lagi dengan masih banyaknya permasalahan terkait outsourcing yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Khususnya terkait dengan penerbitan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan perjanjian bisnis di dalam outsourcing, hukumonline mengadakan pelatihan dengan tema "Implementasi Putusan MK Terhadap Perjanjian dalam Bisnis Outsourcing pada tanggal 30-31 Oktober yang lalu.

Pelatihan yang diikuti oleh hampir 50 peserta ini menghadirkan para pengajar baik yang mewakili pemerintah maupun praktisi hukum, sebagai berikut:

  • Reytman Aruan, S.H., M.Hum. (Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial), yang menyampaikan materi dengan tema "Implementasi Putusan MK Terhadap Outsourcing"
  • Johannes C. Sahetapy-Engel (Partner AKSET Law), yang menyampaikan materi dengan tema "Hubungan Hukum dalam Outsourcing dan Pelaksanaannya Setelah Putusan MK"

Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan lancar dan para peserta sangat aktif dan antusias terlibat dalam pemaparan materi maupun tanya jawab yang melahirkan banyak ide, pemikiran, dan pengetahuan baru yang semoga saja dapat menjadi wawasan dan pengalaman berharga bagi para peserta dan narasumber. Acara ini sendiri dipersembahkan oleh hukumonline.com dan diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku