Talk!Hukumonline Discussion

Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia berdasarkan PP No. 82/2012 dan Dampaknya terhadap Regulasi di Bidang Telekomunikasi

Bagaimanakah dampak penerbitan PP No. 82/2012 ini terhadap regulasi di bidang telekomunikasi di Indonesia?

PROJECT/AW

Bacaan 2 Menit

Gedung Indosat, 20 Desember 2012

Pada tanggal 12 Oktober 2012 yang lalu, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 82/2012). PP ini didalamnya mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) dan pengelolaan nama domain. PP ini merupakan PP pertama yang lahir sebagai turunan dari UU ITE.

Terdapat beberapa ketentuan baru lainnya dalam PP No. 82/2012 ini, dan hukumonline ingin fokus dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan dampaknya terhadap regulasi di bidang telekomunikasi, karena penerbitan PP ini telah memberikan sebuah prosedur baru dalam tata laksana telekomunikasi di Indonesia. Sebagai sebuah peraturan baru, tentu masih terdapat banyak pertanyaan di balik terbitnya PP ini, dan juga bagaimana pelaksanaan pasal-pasal dalam PP ini akan berpengaruh terhadap berjalannya sistem elektronik di Indonesia selama ini. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hukumonline.com pada tanggal 20 Desember 2012 yang lalu telah menyelenggarakan talk!hukumonline discussion dengan tema “Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia berdasarkan PP No. 82/2012 dan Dampaknya terhadap Regulasi di Bidang Telekomunikasi”. Talk!Hukumonline Discussion tersebut didelenggarakan bersama PT. Indosat, Tbk. yang telah bersedia menjadi tuan rumah/host dalam diskusi ini.

Dalam membahas PP No. 82/2012 ini, diskusi yang dipandu oleh moderator Yeni Yunarni dari PT. Indosat, Tbk. ini menghadirkan para pembicara:

  • Djoko Agung Harijadi, yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo-RI, hadir menyampaikan materi "PP No. 82/2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE); dan
  • Heru Sutadi, sebagai Excecutive Director dari ICT Indonesia, hadir menyampaikan materi "Catatan Mengenai PP 82/2012 bagi Industri ICT Indonesia"

Selain kedua pembicara di atas, dalam diskusi kali ini hukumonline.com juga mendapatkan kehormatan karena Edmond Makarim yang merupakan pakar hukum di bidang informatika hadir sebagai peserta dan bersedia memberikan pandangannya terkait dengan penerbitan PP No. 82/2012 ini.

Secara keseluruhan, diskusi berjalan lancar dan terdapat banyak masukan yang sangat berarti terkait penerbitan PP No. 82/2012 ini baik bagi pemerintah maupun para pelaku usaha terkait. Diskusi ini diselenggarakan di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat No. 21 Jakarta Pusat.

-------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

Acara ini didukung oleh:

PT. Indosat, Tbk.