Pelatihan Hukumonline 2013

Langkah Strategis Menghadapi Berlakunya Permenakertrans Nomor 19/2012 terkait Outsourcing

Membedah Permenakertrans 19/2012 dan Menemukan Strategi Jitu dalam Implementasi tanpa Menghambat Roda Bisnis

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Outsourcing

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenakertrans 19/2012) telah diundangkan sejak 19 November 2012 yang lalu. Dalam masa penyesuaian menuju berlakunya peraturan ini, yaitu 12 (dua belas) bulan setelah peraturan ini diundangkan, telah banyak pertanyaan yang timbul diantara para pihak yang diatur oleh peraturan ini. Bagi sebagian praktisi dan pengamat ketenagakerjaan, peraturan ini memiliki beberapa celah, baik yang menyebabkan dibutuhkannya peraturan teknis terkait penyelenggaraan peraturan ini ataupun menimbulkan celah yang dapat disinergikan oleh para pihak terkait dengan kebutuhan industri mereka.

Pokok permasalahan yang paling banyak diperbincangkan terkait peraturan ini adalah adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-alihdaya-kan (outsource) oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP) padahal jenis pekerjaan yang dialihdayakan oleh Perusahaan Pemberi Kerja sangatlah luas dan tidak sekadar 5 (lima) jenis pekerjaan yang disebutkan dalam Permenakertrans 19/2012, seperti jasa sales atau marketing pada hampir setiap jenis industri. Lebih jauh pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan peraturan ini hanyalah jenis pekerjaan yang berada di bawah Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP), bukan Perusahaan Pemborongan Pekerjaan. Masih terdapat banyak pertanyaan lainnya seperti kesiapan instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota yang akan menerima laporan jenis pekerjaan yang akan dialihdayakan, baik oleh PPJP atau Perusahaan Pemborong Pekerjaan, mekanisme pengawasan terhadap implementasi peraturan ini, dan lainnya. Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan di atas hukumonline.com telah menyelenggarakan pelatihan dengan topik “Langkah Strategis Menghadapi Berlakunya Permenakertrans Nomor 19/2012 terkait Outsourcing” pada tanggal 27 Februari 2013 dengan mendatangkan praktisi yang memang ahli di bidangnya yaitu Reytman Aruan selaku Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Acara pelatihan berlangsung lancar dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta  untuk mengupas tuntas peraturan ini dan menemukan strategi yang tepat untuk menerapkan peraturan ini. Acara ini dipersembahkan oleh hukumonline.com yang diselenggarakan di Hotel Harris, Tebet - Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku