Pelatihan Hukumonline 2013

Memahami Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka Regulasi dan Praktik Beracara

Memperoleh Pemahaman terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Tataran Regulasi dan Praktik

Bacaan 2 Menit

peserta dan narasumber

Setiap negara memiliki tugas untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu syarat yang dapat memenuhinya melalui pertumbuhan ekonomi. Namun untuk meningkatkan pertumbuhan bukan hal yang mudah dan sederhana. Justru berbagai konflik dalam sebuah negara lahir akibat kesalahan dan kegagalan bagaimana ekonomi ditumbuhkan. Sebab ekonomi tumbuh bukan dalam ruang hampa dan kedap kepentingan. Campur tangan negara dalam pasar muncul dalam bentuk ”rezim persaingan” atau competition regime. Masing-masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi. Setiap negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan sebagainya. (sebagaiman tertulis dalam artikel pada web KPPU dengan judul “Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Persaingan”)

Demikian pula halnya dengan Indonesia yang memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai sebuah lembaga penegakan hukum (persaingan) independen di luar pengadilan lahir untuk menjawab amanat UU No.5/1999. Hukumonline.com sebagai sebuah media berita hukum terpercaya juga memiliki fokus terhadap penegakan hukum persaingan, telah mengadakan Pelatihan Hukumonline.com 2013 dengan topik, “Memahami Hukum Persaingan Usaha dalam Kerangka Regulasi dan Praktik Beracara”. Pelatihan ini ditujukan, selain daripada yang utama adalah menguasai teknik beracara di KPPU, tapi juga memahami regulasi terkait di bidang hukum persaingan. Artinya peserta pelatihan diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari segi hukum formil tapi juga materilnya. Karena penguasaan terhadap hukum materil adalah juga strategi sukses dalam beracara di KPPU ataupun lembaga penegakan hukum lainnya. Pelatihan ini diadakan pada tanggal 23 April 2013 dengan mendatangkan praktisi yang memang ahli di bidangnya yaitu Tim dari Rizkiyana & Iswanto, Antitrust and Corporate Lawyers yang terdiri dari:

  1. HMBC Rikrik Rizkiyana, S.H. dengan topik, “Pengantar Hukum Persaingan Usaha”;
  2. Anastasia P. R.  Daniyati, S.E. dengan topik, “Dasar-dasar Ekonomi untuk Analisis Persaingan”;
  3. Albert Boy Situmorang, S.E., S.H. dengan topik, “Strategi Pelaporan dan Beracara dalam Perkara Persaingan Usaha di KPPU”;
  4. Vovo Iswanto, S.H., LL.M. dengan topik, “Strategi Pembelaan Perkara Persaingan Usaha di KPPU”.

Acara pelatihan berlangsung sangat lancar dimana terjadi interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta serta tentunya mengasah keterampilan para peserta. Acara ini dipersembahkan oleh hukumonline.com dan didukung oleh Rizkiyana & Iswanto yang diselenggarakan di Hotel Harris, Tebet - Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku