Seminar Iluni FHUI dan Hukumonline.com

Seminar Hukum Multidisipliner: Kriminalisasi Tindakan & Kebijakan Korporasi

Pembahasan komprehensif terhadap implikasi dan perlindungan hukum atas tugas, wewenang dan tanggung jawab pejabat perusahaan sebagai agen korporasi.

Bacaan 2 Menit

foto bersama narasumber

Dalam tatanan operasional manajemen, tanggung jawab Direktur dan Komisaris Perusahaan haruslah selaras dengan peraturan perundang-undangan, peraturan internal Perusahaan, dan prinsip-prinsip good governance. Terlebih bagi direksi yang menjalankan  wewenang dan tugasnya yakni mengurus Perseroan yang dapat bertanggung jawab pribadi atas kerugian yang terjadi pada Perseroan. Penegakan hukum dalam dunia bisnis seiring perkembangannya tidak lagi berdiri sendiri karena senantiasa harus juga memperhatikan hukum pidana dan hukum administrasi negaraselain hukum perdata dan hukum korporasi.

 

Kondisi ini juga menciptakan realita bahwa kini resiko maupun tuntutan hukum yang dihadapi seorang anggota Direksi tidak terbatas pada resiko maupun tuntutan hukum perdata, melainkan juga tuntutan hukum pidana. Semakin banyak Undang-Undang yang memuat tanggung jawab pidana korporasi seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup dan kemudian berkembang ke ranah hukum bisnis. Konstalasi rezim hukum dewasa kini semakin mempertemukan antara hukum publik dan hukum privat, yang pada gilirannya juga menciptakan ketidak pastian hukum maupun prosedur baik dari sudut hukum korporasi maupun hukum pidana. Terlebih lagi, akhir-akhir ini marak pemberitaan mengenai kriminalisasi kebijakan korporasi yang dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, hak-hak asasi manusia serta dapat menggangu  stabilitas ekonomi dan terciptanya iklim bisnis yang kondusif. Hal ini juga menimbulkan  kekhawatiran pelaku bisnis terutama para pengambil keputusan (key decision maker) akan adanya tuntutan hukum atau kriminalisasi terkait dengan pengambilan keputusan strategis korporasi.

 

Untuk itulah Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) dan didukung oleh hukumonline.com telah mengadakan Seminar Hukum Multidisipliner  yang mengangkat topik "Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi" pada tanggal 8 Mei 2013 dengan mendatangkan para narasumber yang memang ahli di bidangnya yaitu:

 

  1. Alan Frederik (Chief Legal Counsel PT. Pertamina (Persero) dan mantan Chief Legal Counsel BP Migas) dengan topik, Apakah Sesungguhnya “Kerugian Negara”? : Suatu Perspektif Praktis;
  2. Chris Kanter (Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan topik, “Ancaman Kriminalisasi Kebijakan Korporasi”;
  3. Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D. (Wakil Menteri Hukum dan HAM) dengan topik, “Disharmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Sektor Bisnis dan Investasi di Indonesia: Ranah Hukum Privat Atau Publik?;
  4. Fred B.G. Tumbuan, S.H., L.Ph. (Ahli Hukum Perseroan) dengan topik, “Kebijakan KorporasiDan Tanggung Jawab Direksi dan KomisarisBerdasarkan UUPT dan UU BUMN”;
  5. Gandjar L.B. Bondan, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana) dengan topik, “Tanggung Jawab Pidana Korporasi di Indonesia”;
  6. Prof. Marwan Effendi, S.H., M.H.(Jaksa Agung Muda Pengawasan) dengan topik, “Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi di Indonesia”.

 

Seminar ini juga didampingi oleh para moderator yang merupakan praktisi di bidang hukum korporasi yaitu:

  1. Pradjoto, S.H., M.A. (Partner dari Pradjoto & Associates);
  2. Tb. A. Adhi R. Faiz, S.H., M.H. (Wakil Ketua Iluni FHUI,  Bidang Kajian Kebijakan).

 

Acara seminar yang berlangsung sangat lancar tidak lepas dari dukungan sponsor korporasi yaitu PT Indosat Tbk., Bank BTPN Tbk., dan Bank BNI Tbk. Serta tentunya dukungan secara individual dari Darjoto Setyawan selaku Managing Director dari Rajawali Corporation. Acara ini dipersembahkan oleh Iluni FHUI dan hukumonline.com yang diselenggarakan di Hotel Le Meredien, Sudirman - Jakarta.

---------------------------------------------------------------