Pelatihan Hukumonline 2013

Memahami Tahapan dan Teknik Pemberesan Harta Debitor Pailit bersama James Purba

Pemberesan Kepailitan sebagai Tugas Kunci Seorang Kurator

Bacaan 2 Menit

Memahami Tahapan dan Teknik Pemberesan Harta Debitor Pailit bersama James Purba

Kurator bukanlah sebuah istilah asing di telinga publik apalagi di kalangan profesional. Namun tidak asing terkadang tidak juga berarti  memahami arti atau makna dari istilah tersebut. Profesi kurator mulai kembali ramai dibicarakan kalangan publik dan media ketika kasus pailit menimpa Telkomsel pada 14 September 2012 yang beberapa bulan kemudian pada 11 Januari 2013 lalu diikuti dengan penerbitan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

Topik ini menjadi marak karena diketahuinya imbalan jasa (fee) seorang kurator yang bisa mencapai milyaran rupiah. Nilai sebesar itu tentu tidak datang dengan mudah mengingat tugas dan tanggung jawab kurator yang juga sebanding. Publik dan bahkan kalangan profesional kemudian mulai tertarik dan bertanya-tanya seperti apa tugas dan fungsi kurator hingga mereka bisa mendapatkan fee yang sedemikian rupa. Bahkan ada juga yang mungkin tertarik untuk menjalani dan mendalami profesi sebagai kurator.

Pada dasarnya untuk mengenal dan memahami fungsi kurator maka harus terlebih dahulu dipahami apa itu kepailitan (Dalam artikel berjudul Profesi Hukum – Kurator”) mengingat ada relevansi yang sangat kuat diantara keduanya. Pailit adalah status hukum dimana harta seorang debitor diletakkan dalam sita umum akibat dari ketidakmampuannya untuk membayar suatu utang, kepada minimal dua orang kreditor, yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tujuan dari diletakkannya harta debitor dalam sita umum agar kreditor tidak memperebutkan harta tersebut demi menjamin pelunasan piutangnya.

Dipahami lebih dalam, tugas kurator tidak terbatas pada ranah hukum tapi juga ranah ekonomi mengingat ada perhitungan, penjagaan nilai dan pembagian harta debitor demi terlaksananya kewajiban debitor kepada kreditor. Maka menjadi sebuah kewajaran apabila sebuah pekerjaan tingkat kesulitan yang cukup tinggi diimbangi dengan fee yang sedemikian rupa. Hukumonline.com sebagai sebuah media berita hukum terpercaya yang juga memiliki hukumonline forum telah mengadakan Pelatihan Hukumonline.com 2013 dengan topik, “Memahami Tahapan dan Teknik Pemberesan Harta Debitor Pailit bersama James Purba”. Pelatihan ini diadakan pada tanggal 4 Juli 2013 dengan mendatangkan praktisi yang memang ahli di bidangnya yaitu James Purba selaku Managing Partner dari James Purba & Partners dan didampingi oleh Nien Rafles Siregar.

Acara pelatihan berlangsung lancar dimana konsep pelatihan ini dirancang tidak hanya berbasis teori namun juga teknik-teknik atau praktik-praktik yang diperoleh dari pengalaman para narasumber yang sudah tidak asing berkecimbung dalam hukum kepailitan dan pemberesannya. Interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta juga terjalin sehingga tentunya diharapkan pelatihan ini memberi manfaat bagi para peserta. Acara ini dipersembahkan oleh hukumonline.com yang bekerjasama dengan James Purba & Partners yang diselenggarakan di Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan  berbayar hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku