Mega Seminar Hukum

Keterbukaan Informasi Publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menuju Reformasi Pelayanan Publik yang Berintegritas

Forum diskusi ilmiah untuk mengetahui reformasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ditjen AHU.

Bacaan 2 Menit

Keterbukaan Informasi Publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menuju Reformasi Pelayanan Publik yang Berintegritas

Sabagaimana kita ketahui bersama, sebagian masyarakat terkadang enggan untuk berurusan dengan aparatur negara dikarenakan birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang memiliki citra kurang positif di mata masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah dan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kapabilitas agar dapat melayani masyarakat dengan semakin baik. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk mendayagunakan aparatur pemerintah (birokrat) agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya kepada masyarakat, baik dari sisi kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan maupun dari sisi kewajibannya kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbuka, efisien, dan efektif.

Adapun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bagian dari birokrasi juga memiliki tugas dan fungsi utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi secara optimal kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam visi Ditjen AHU yakni, “Terwujudnya Pelayanan Hukum Prima yang Cepat, Tepat, Akurat, Hemat, Bermanfaat, dan Bermartabat kepada Masyarakat”. Sebagai salah satu contoh, pada 5 Maret 2013 yang lalu, jajaran Ditjen AHU telah me-launching sebuah sistem pendaftaran jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara on-line. Pelayanan on-line ini telah menghadirkan sebuah “revolusi” di bidang pelayanan hukum – karena pelayanan yang tadinya dilakukan secara manual – dengan hitungan waktu penyelesaian mingguan, harian menjadi on-line dengan hitungan penyelesaian sekitar sepuluh menitan.

Reformasi pelayanan hukum yang dilakukan oleh Ditjen AHU tidak berhenti sampai disitu, pemesanan nama badan hukum, sistem pengesahan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan juga dicanangkan agar dapat dilakukan secara on-line sehingga masyarakat pengguna jasa hukum dapat menyelesaikan dalam hitungan menit, tidak berbulan-bulan seperti sebelumnya.

Belum lagi upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengesahan badan hukum yang berbentuk Partai Politik (Parpol) di tengah maraknya suasana menjelang 2014. Tidak hanya mereformasi pelayanan hukum secara domestik, Ditjen AHU juga terus mempertegas kedudukan negara melalui Mutual Legal Assistance (MLA). MLA atau perjanjian saling bantuan hukum adalah perjanjian antara dua negara asing untuk tujuan informasi dan bertukar informasi dalam upaya menegakkan hukum pidana. Indonesia melalui Direktorat Hukum Internasional di dalam Ditjen AHU harus meningkatkan posisi tawar dalam penegakan hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan aset negara dan/atau perlindungan warga negara. Reformasi internal Ditjen AHU, khususnya dalam Direktorat Pidana, juga tengah dilakukan yang dalam rencananya akan me-launching sistem pendaftaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara on-line. Prosedur pendaftaran PPNS secara on-line ini tentu akan memudahkan proses rekrutmen SDM yang berkualitas dan kapabel untuk menjalankan tugas sebagai PPNS dalam waktu yang lebih singkat, proses yang lebih sederhana, dengan hasil yang jauh lebih baik.

Dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai tugas dan fungsi Ditjen AHU, Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen AHU bekerjasama dengan hukumonline.com mengadakan

Mega Seminar  Hukum dengan topik “Keterbukaan Informasi Publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menuju Reformasi Pelayanan Publik yang Berintegritas” pada tanggal 12 September 2013. Mega Seminar Hukum ini dibuka dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Bapak Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M, Ph.D selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan juga mendatangkan para narasumber yang memang ahli di bidangnya yaitu:

 

1.       Drs. Lilik Sri Haryanto, Ph.D selaku Direktur Perdata

2.       Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M selaku PLT Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat

3.       Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum selaku Direktur Tata Negara

4.       Ahmad Alamsyah Saragih selaku Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat

5.       Danang Girindrawardana selaku Ketua Ombudsman RI

Mega Seminar ini juga didampingi oleh para moderator yang memahami bidang Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik yaitu:

1.       Ratna Dumila (News Anchor)

2.       M. Yasin S.H., M.H (Redaktur Hukumonline.com)

Acara ini dipersembahkan oleh Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen AHU dan hukumonline.com yang diselenggarakan di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Kuningan – Jakarta Selatan.

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku