WORKSHOP HUKUMONLINE 2013

Strategi Hukum Menghadapi Berlakunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 terkait Prosedur Perizinan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perkebunan

Memahami Permentan Nomor 98 Tahun 2013 untuk mengimplementasikan dalam kebutuhan usaha perkebunan

Bacaan 2 Menit

WORKSHOP HUKUMONLINE 2013

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013), yang merevisi kebijakan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007. Permentan 98/2013 pada dasarnya lahir dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang mengamanatkan dibentuknya peraturan menteri yang mengatur mengenai batas wilayah usaha perkebunan, persyaratan dan tata cara perizinan usaha perkebunan, dan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal.

 

Dalam hal pembatasan luas wilayah disebutkan bahwa IUP-B  atau IUP untuk 1 (satu) Perusahaan atau Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis tanaman tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran V atau Lampiran VIdalam peraturan ini, sebagai contoh, batas paling luas untuk pemberian IUP bagi usaha perkebunan kelapa sawit adalah 100.000 ha. Secara garis besar, Kementerian Pertanian resmi membatasi kepemilikan luas perkebunan bagi perusahaan atau grup perusahaan yang manajemen dan pemiliknya sama untuk 11 komoditas, yakni kelapa sawit, tebu, teh, kelapa, karet, kapas, kopi, kakao, jambu mete, lada, dan cengkeh.

 

Selain itu, Peraturan ini juga mengamanatkan kewajiban bagi Perusahaan Perkebunan, yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 ha atau lebih, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Dalam mengurai dan memahami seluk beluk Permentan Nomor 98/2013, Hukumonline.com telah mengadakan Workshop Hukumonline 2013 dengan topik, “Strategi Hukum Menghadapi Berlakunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 terkait Prosedur Perizinan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perkebunan” pada 3 Desember 2013 dengan mengundang beberapa narasumber yaitu:

  1. Ir. Irmia Nurandayani, MM. (Staf Khusus Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian) yang menyampaikan topik, Membedah Permentan Nomor 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan”;
  2. Tim dari Hanafiah Ponggawa & Partners, dengan topik, Strategi Hukum Menghadapi Pembatasan Luas Wilayah Perkebunan berdasarkan Permentan Nomor 98/2013”, yang terdiri dari:

·         Al Hakim Hanafiah S.H., LL.M (Partner)

·         Maurice M. Situmorang, SH

·         Bobby Noer Rahman, SH, LL.M.

 

Workshop ini berlangsung dengan baik dan melibatkan cukup banyak partisipasi aktif dari para peserta dan tentunya melahirkan pandangan-pandangan baru yang diharapkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan di Indonesia. Acara ini dipersembahkan oleh Hukumonline.com yang diselenggarakan di Harris Hotel, Tebet - Jakarta.

 

 

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi acara ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi acara ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku