Diskusi Hukumonline.com dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Standar Jasa Hukum Advokat dan Pertanggungjawabannya Terhadap Klien

Merefleksi standar profesi advokat di Indonesia

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukumonline.com dan AAI

Hubungan advokat dan klien tidak selamanya harmonis. Ada kalanya hubungan tersebut malah menjadi sengketa yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi biasa, sebagian  malah berakhir di pengadilan. Tidak hanya advokat saja yang digugat kliennya, namun kantor hukum dengan beberapa advokat didalamnya juga digugat oleh kliennya. Alasan gugatan klien bermacam-macam, yang jelas mereka tidak puas akan jasa hukum yang telah ditawarkan oleh advokat.

 

Untuk mengukur apakah advokat tersebut lalai melakukan pekerjaannya atau tidak sebenarnya baik advokat atau profesi manapun memiliki standar profesi, baik yang diatur dalam kode etik profesi ataupun sebuah kebiasaan dalam praktik kerja. Standar profesi ini kemudian menimbulkan pertanyaan bahwa telah sejauh mana standar profesi advokat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas jasa advokat yang secara tidak langsung tentu meminimalisir ketidakpuasan klien. Untuk itulah penting adanya suatu standar profesi bagi advokat. Hal ini perlu untuk mencegah adanya klien yang tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh advokat dan kemudian menggugat advokat dengan dalih melakukan malpraktik, meskipun advokat tersebut sebenarnya belum tentu melakukan kelalaian yang dituduhkan.

 

Hukumonline.com bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah mengadakan Diskusi Hukum dengan topik, “Standar Jasa Hukum Advokat dan Pertanggungjawabannya Terhadap Klien” pada 26 November 2013 dengan mengundang beberapa narasumber yaitu:

  1. DR. Munir Fuady, S.H., LL.M., M.H. dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang menyampaikan “Regulasi Standar Jasa Hukum Advokat, Perlukah?”
  2. Hassanudin Nasution, S.H., M.H. dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menyampaikan Pengawasan Profesi Advokat di Indonesia”
  3. Arsul Sani, S.H., M.Si., MCIArb. dari ICCA (Indonesian Corporate Counsel Association) yang menyampaikan Perlindungan Klien atas Jasa Hukum Advokat”

 

 

Diskusi ini berlangsung dengan baik dan melibatkan cukup banyak partisipasi aktif dari para peserta dan tentunya melahirkan gagasan-gagasan yang diharapkan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. Acara ini dipersembahkan oleh Hukumonline.com bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang diselenggarakan di Indonesia Jentera School of Law (IJSL).

 

 

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku