Pelatihan Hukumonline dan Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Memahami Cyber Law, Cyber Crime dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (disertai Simulasi dan Praktik)

Respons Hukum terhadap Perkembangan Teknologi

AW/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline & ICLC

Dewasa ini kehidupan kita sehari-hari sudah tidak dapat dipisahkan dari teknologi. Mulai dari hal-hal yang paling dasar sekalipun sampai hal-hal yang paling rumit, masyarakat sudah sangat bergantung pada teknologi. Dan kini, teknologi semakin praktis sehingga dalam alat yang terlihat sederhana saja, banyak sekali fitur yang dapat kita manfaatkan. Seperti pada perangkat smartphone contohnya, selain untuk telefon dan pesan singkat, kini perangkat smartphone pada umumnya dapat digunakan juga untuk pemutar audio/video, dan juga untuk menjalankan fungsi perangkat lainnya seperti kamera, kompas dan GPS. Smartphone juga kini sudah hampir pasti terkoneksi dengan internet, sehingga para penggunanya on-line secara rutin.

Namun tanpa disadari, dengan terkoneksinya kita ke jaringan internet, komunikasi yang terjadi adalah komunikasi dua arah, dan data-data kita juga secara otomatis tersimpan di internet. Baik itu data-data yang secara sadar kita berikan maupun yang secara otomatis dilacak oleh perangkat kita. Seperti lokasi kita, misalnya, dan juga mungkin beberapa data pribadi lain yang sebenarnya tidak untuk diketahui oleh publik. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, sebenarnya sejauh apa privasi kita sebagai pengguna dilindungi dalam dunia siber?

Permasalahan terkait privasi tersebut hanyalah satu dari banyak masalah terkait hukum siber di Indonesia. Hal-hal yang lebih kompleks, seperti transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik sampai pada penyadapan dan bukti digital juga merupakan bidang-bidang yang diatur dalam hukum siber di Indonesia. Untuk membahasnya, hukumonline.com dan Indonesia Cyber Law Community (ICLC) pada 27 Februari 2014 yang lalu telah mengadakan sebuah pelatihan yang mencoba membahas hukum siber di Indonesia, dengan judul "Memahami Cyber Law, Cyber Crime dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (disertai Simulasi dan Praktik)".

Tim dari ICLC yang terdiri dari Teguh Arifiyadi, Josua Sitompul dan Ahmad Zaid Zamzami menyampaikan beberapa materi terkait hukum siber di Indonesia, sebagai berikut:
  • Internet dan Cyber Space
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung Cyber Law di Indonesia
  • Tanggung Jawab Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Hukum dan Teknologi – Respons Hukum terhadap Perkembangan Teknologi
  • Pengaturan Konten Ilegal, Illegal Access, Illegal Interception, Data dan System Interference serta Misuse of Device
  • Alat Bukti Elektronik
  • Penyidikan Cyber Crime di Indonesia
  • Intersepsi: Pengantar dan Simulasi Contoh Intersepsi Berbasis Trojan
  • Pengantar dan Aspek Hukum Digital Forensic
  • Komputer Forensik
  • Jenis-jenis Bukti Digital
  • Incident Respond: Teknik Digital Imaging, Identifikasi Bukti Digital, Analisa Kronologis dan Teknik Pemulihan Bukti Digital (Recovery)
Pelatihan yang diselenggarakan di HARRIS Hotel Tebet tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang peserta, dan para peserta terlibat dalam diskusi yang interaktif dan juga simulasi terkait intersepsi dan incident respond.