Talks! Hukumonline.com Discussion

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang penghapusan frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan’ dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP

Diskusi Hukumonline.com 2014 dan DPC Peradi Jakarta Selatan

Bacaan 2 Menit

Talk! Hukumonline - Discussion 2014
2013 merupakan tahun momentum di mana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan unsur yang kontroversial dalam pasal karet yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Pasal tersebut adalah Pasal 335 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui Putusan dengan No. 1/PUU-XI/2013, MK menghapus frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan’.

Frasa ini telah menjadi alasan untuk memperkarakan seseorang dan membawanya ke hotel prodeo sejak jaman penjajahan Belanda hingga 69 tahun kemerdekaan Indonesia. Oleh karenanya, penghapusan frasa ini menuai respon yang beragam dari berbagai kalangan praktisi hukum, yakni hakim, advokat, dan kepolisian sebagai penyidik.

Meski berbeda profesi dan sudut pandang dalam menangani suatu perkara, namun ketiga pihak tersebut sepakat bahwa penghapusan frasa tersebut telah mencerminkan perkembangan hukum yang mulai mengejar perkembangan sosial.

Kesepakatan tersebut tercermin dalam diskusi hukum yang digelar oleh Hukumonline.com bekerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Selatan pada 27 Maret 2014. Dalam diskusi yang bertopik “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang penghapusan frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan’ dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP”, Hukumonline.com mengundang narasumber berikut:
  1. Prof. DR. Krisna Harahap, S.H., M.H., selaku Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  2. Robaga Gautama Simanjuntak, S.H., M.H., selaku Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan
  3. Drs. Guntur Setyanto, M.Si., selaku perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, ketiga narasumber menyampaikan perspektif sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing. Mengetahui keberagaman perspektif ini, para peserta menjadi sangat aktif dalam mempertanyakan segala kemungkinan permasalahan hukum yang muncul akibat dari penghapusan ini.
 
Diskusi ini didukung oleh:
DPC Peradi Jakarta Selatan
 

 

---------------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku